Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 504

Tentang Goa Jepang Nomor 15 Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 504
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Goa Jepang Nomor 15 Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 504 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan Goa Jepang Nomor 15 sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi, melestarikan, dan mengelola warisan sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait status dan identitas objek sejarah tersebut, antara lain:

  • Identitas Objek: Struktur yang ditetapkan adalah Goa Jepang Nomor 15 yang memiliki nilai sejarah penting.
  • Lokasi Administratif: Objek ini secara spesifik berlokasi di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Status Hukum: Objek ini kini berstatus sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yang berarti menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk kelestariannya.
  • Pihak Pengelola: Tanggung jawab pengelolaan teknis berada pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur pembagian tugas dan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengawasan: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pemantauan rutin dan pembinaan terhadap upaya pelestarian serta pemanfaatan struktur tersebut.
  2. Dokumentasi Ruang: Ketentuan teknis mencakup lampiran detail berupa gambar fisik, denah situasi, gambar potongan struktur, serta peta keletakan guna menjamin akurasi batas-batas cagar budaya.
  3. Pemanfaatan: Setiap pemanfaatan struktur harus disesuaikan dengan fungsi pelestarian budaya dan tidak boleh merusak integritas fisik bangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk melindungi keaslian objek, terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak terkait:

  • Larangan Tanpa Izin: Dilarang keras melakukan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan dalam bentuk apa pun terhadap struktur cagar budaya ini tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Ketentuan Peralihan: Peraturan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Oktober 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024

Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.