| Tentang | Goa Jepang Nomor 15 Sebagai Struktur Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 504 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Goa Jepang Nomor 15 Sebagai Struktur Cagar Budaya |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 504 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan Goa Jepang Nomor 15 sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi, melestarikan, dan mengelola warisan sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait status dan identitas objek sejarah tersebut, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur pembagian tugas dan prioritas teknis sebagai berikut:
Untuk melindungi keaslian objek, terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024
Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO
.