| Tentang | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 503 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2024 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan III Tahun 2024. Peraturan ini bersifat penetapan rutin sebagai langkah formal untuk melaksanakan pedoman teknis evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan rekapitulasi nilai kinerja yang disusun secara digital melalui sistem E-Raport. Evaluasi tersebut mencakup seluruh unit kerja yang dibagi ke dalam tiga lampiran kategori, yaitu:
Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator teknis yang terukur dengan pembobotan nilai sebagai berikut:
Pemerintah memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III. Seluruh biaya yang muncul akibat penetapan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penilaian kinerja instansi. Perangkat daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini, terutama bagi yang memerlukan perbaikan pada aspek pelaporan atau pelaksanaan anggaran. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk fungsi pengawasan dan perencanaan periode berikutnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.