Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 503

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 503
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2024 yang menetapkan hasil evaluasi kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan III Tahun 2024. Peraturan ini bersifat penetapan rutin sebagai langkah formal untuk melaksanakan pedoman teknis evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengesahan rekapitulasi nilai kinerja yang disusun secara digital melalui sistem E-Raport. Evaluasi tersebut mencakup seluruh unit kerja yang dibagi ke dalam tiga lampiran kategori, yaitu:

  • Lampiran I: Rekapitulasi untuk kategori Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah;
  • Lampiran II: Rekapitulasi untuk kategori Kapanewon (Kecamatan); dan
  • Lampiran III: Rekapitulasi untuk kategori Staf Ahli Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator teknis yang terukur dengan pembobotan nilai sebagai berikut:

  1. Aspek Perencanaan mencakup ketepatan waktu dokumen perencanaan dengan bobot 20%;
  2. Aspek Pelaksanaan mencakup realisasi fisik, keuangan, dan penyerapan anggaran dengan bobot 30%;
  3. Aspek Pelaporan mencakup laporan aset, barang persediaan, dan pengadaan barang/jasa dengan bobot 40%; dan
  4. Aspek Capaian mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan bobot 10%.

Pemerintah memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada perangkat daerah yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III. Seluruh biaya yang muncul akibat penetapan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penilaian kinerja instansi. Perangkat daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini, terutama bagi yang memerlukan perbaikan pada aspek pelaporan atau pelaksanaan anggaran. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk fungsi pengawasan dan perencanaan periode berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.