Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 502

Tentang Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 502
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang menetapkan daftar warga Kabupaten Bantul yang terpilih sebagai calon transmigran untuk ditempatkan di luar pulau Jawa pada tahun 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menekan angka urbanisasi dan pengangguran, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan penduduk dan lapangan kerja secara nasional. Peraturan ini bersifat penetapan teknis berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi syarat yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Penetapan secara resmi nama-nama calon transmigran asal Kabupaten Bantul yang akan diberangkatkan menuju lokasi tujuan.
  • Lokasi penempatan transmigrasi meliputi dua wilayah utama, yaitu Kabupaten Luwu Timur di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
  • Terdapat 6 (enam) orang kepala keluarga yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan tercantum dalam lampiran keputusan, yang berasal dari berbagai kecamatan seperti Sanden, Banguntapan, Pandak, dan Sedayu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada aspek kesejahteraan peserta melalui urutan ketentuan berikut:

  1. Calon transmigran yang telah ditetapkan berhak menerima penghargaan berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kepala keluarga.
  2. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  3. Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Oktober 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Penempatan ini hanya berlaku bagi warga yang telah melewati tahap verifikasi syarat resmi, sehingga pihak yang tidak terdaftar tidak memiliki hak atas fasilitas yang disediakan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul untuk dilakukan pengawasan serta pelaksanaan lebih lanjut.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan pemberangkatan transmigran ke lokasi yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.