| Tentang | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 502 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Calon Transmigran Kabupaten Bantul yang akan Ditempatkan di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang menetapkan daftar warga Kabupaten Bantul yang terpilih sebagai calon transmigran untuk ditempatkan di luar pulau Jawa pada tahun 2024. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menekan angka urbanisasi dan pengangguran, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan penduduk dan lapangan kerja secara nasional. Peraturan ini bersifat penetapan teknis berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi syarat yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Isi teknis dalam dokumen ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada aspek kesejahteraan peserta melalui urutan ketentuan berikut:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.