Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 516

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 516
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga,3

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 516 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keperluan mendesak di bidang kesehatan yang tidak terprediksi sebelumnya, khususnya untuk menangani dampak insiden kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan dasar hukum yang mendasari keputusan ini meliputi:

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga diizinkan untuk membiayai pelayanan dasar masyarakat yang bersifat mendesak.
  • Adanya insiden keracunan massal yang terjadi pada tanggal 10 September 2024 yang memerlukan penanganan biaya pengobatan segera.
  • Keputusan ini merujuk pada permohonan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul melalui surat nomor B/900.1.12/03936.
  • Status hukum peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaannya diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pemberian izin penggunaan dana sebesar Rp85.395.038,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga puluh delapan rupiah).
  2. Prioritas utama dana adalah untuk biaya pengobatan korban keracunan massal yang terjadi pada 10 September 2024.
  3. Pelaksanaan kegiatan teknis didelegasikan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh biaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi:

  • Kepala Dinas Kesehatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Proses pelaporan dilakukan secara berkala hingga seluruh kegiatan penanganan dinyatakan selesai (finalized).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.