Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 52

Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk teknis bagi Pemerintah Kalurahan dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan anggaran tahunan agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyusunan APBKal 2025 wajib menggunakan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) untuk seluruh tahapan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan.
  • Penentuan standar harga dalam anggaran berpedoman pada Harga Pasar di desa setempat atau menggunakan Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2025.
  • Proses evaluasi rancangan APBKal didelegasikan dari Bupati kepada Panewu untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
  • Struktur anggaran terdiri dari Pendapatan (Pendapatan Asli Kalurahan, Transfer, dan Pendapatan Lain-lain), Belanja, dan Pembiayaan yang bersumber dari SilPA tahun sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyusunan anggaran wajib memprioritaskan sinkronisasi program pembangunan nasional dan daerah yang dituangkan dalam RKPKal, dengan fokus utama sebagai berikut:

  1. Percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta program padat karya tunai.
  2. Pemanfaatan Dana Operasional Pemerintah Kalurahan yang bersumber dari Dana Desa ditetapkan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.
  3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penanganan gizi buruk (stunting), pemberian makanan tambahan bagi balita, dan insentif kader kesehatan.
  4. Pembangunan infrastruktur kalurahan seperti rehabilitasi jalan, drainase, serta sarana prasarana pendidikan dan keagamaan milik kalurahan.
  5. Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui metode swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material dan tenaga kerja dari wilayah setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Sanksi Keterlambatan: Kalurahan yang tidak menetapkan APBKal hingga batas waktu 31 Desember 2024 akan dikenakan sanksi berupa penundaan penghasilan tetap Lurah/Pamong serta pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Larangan Penggunaan Dana Desa: Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium aparat kalurahan/LKK, pengadaan pakaian seragam, biaya perjalanan dinas luar daerah, serta pembangunan pada tanah kas kalurahan yang belum memiliki izin penggunaan lahan.
  • Ketentuan Pengadaan: Pemerintah Kalurahan wajib melakukan pengadaan barang dalam keadaan baru, termasuk kendaraan dinas operasional yang harus berstatus on the road plat merah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.