Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 38

Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai instrumen teknis untuk menjabarkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini berfungsi untuk menguraikan secara rinci realisasi keuangan daerah yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup definisi dan rincian realisasi instrumen keuangan daerah yang terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah yang mencakup seluruh hak daerah yang menambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
  • Belanja Daerah yang merupakan kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
  • Pembiayaan Daerah yang meliputi seluruh penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada periode tersebut maupun tahun berikutnya.
  • Penyajian rincian laporan yang disusun dalam format ringkasan laporan realisasi anggaran serta penjabaran lebih lanjut dalam lampiran-lampiran resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2023, posisi keuangan Kabupaten Bantul dijabarkan secara angka sebagai berikut:

  1. Realisasi Pendapatan mencapai total Rp2.416.084.417.354,57 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.
  2. Realisasi Belanja mencapai total Rp2.411.425.977.527,72 yang digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
  3. Kondisi anggaran mengalami surplus sebesar Rp4.658.439.826,85.
  4. Pembiayaan Neto tercatat sebesar Rp191.580.771.932,74 yang berasal dari penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.
  5. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023 secara keseluruhan adalah sebesar Rp196.239.211.759,59.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Rincian teknis mengenai realisasi anggaran tidak hanya terbatas pada batang tubuh peraturan, melainkan wajib merujuk pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan wajib ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.