| Tentang | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai instrumen teknis untuk menjabarkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini berfungsi untuk menguraikan secara rinci realisasi keuangan daerah yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan ini mencakup definisi dan rincian realisasi instrumen keuangan daerah yang terdiri dari:
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2023, posisi keuangan Kabupaten Bantul dijabarkan secara angka sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.