Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tujuan utama untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat umum melalui tata kelola BLUD yang efisien dan produktif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan jenis dan mutu layanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkesda, yang meliputi dua kategori besar:

  • Pelayanan Laboratorium Medik: Mencakup pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, serta biologi molekuler.
  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Mencakup pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, dan pemeriksaan makanan.

Selain jenis layanan, peraturan ini merinci Indikator Kinerja untuk setiap unit, yang mencakup definisi operasional, rumus perhitungan (pembilang dan penyebut), serta metode pengumpulan data menggunakan daftar tilik SOP dan observasi langsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari standar ini adalah ketepatan prosedur dan kecepatan layanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Target capaian kinerja untuk seluruh jenis pemeriksaan laboratorium ditetapkan minimal 85% sesuai dengan standar operasional.
  2. Waktu tunggu hasil pemeriksaan laboratorium medik diprioritaskan selesai dalam waktu maksimal 3 jam.
  3. Waktu tunggu hasil laboratorium kesehatan masyarakat ditetapkan antara 7 hari kerja untuk mikrobiologi dan makanan, hingga 14 hari kerja untuk fisika kimia air.
  4. Evaluasi indikator kinerja dilakukan setiap tahun oleh Tim Mutu yang beranggotakan tenaga fungsional yang kompeten.
  5. Pembinaan penerapan SPM dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan dalam bentuk koordinasi serta pelatihan pengembangan kompetensi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Penyelenggaraan pelayanan dilarang dilakukan oleh personel yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penyediaan jenis layanan dapat dipenuhi secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kemampuan sumber daya, anggaran, dan sarana prasarana yang tersedia.
  • Penerapan SPM bersifat dinamis, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme reviu berkala sesuai kebutuhan daerah.
  • Kepala UPTD wajib melaporkan pencapaian kinerja kepada Bupati setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.

26 November 2024, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.