Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 diterbitkan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laboratorium pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan bagi masyarakat. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari aturan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan BLUD dengan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam memberikan layanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci jenis pelayanan dan indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh UPTD Labkesda dalam menjalankan fungsinya sebagai penunjang diagnosa dan pemantau kesehatan masyarakat. Poin-poin utama mencakup:

  • Pelayanan Laboratorium Medik: Mencakup pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, dan biologi molekuler.
  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Mencakup pemeriksaan mikrobiologi air, pemeriksaan fisika kimia air, serta pemeriksaan makanan.
  • Indikator Kinerja: Variabel terukur yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas layanan, yang terdiri dari komponen pembilang (numerator) dan penyebut (denominator).
  • Manajemen Mutu: Pembentukan tim mutu yang bertanggung jawab memantau standar pelayanan dan melakukan evaluasi setiap tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan target capaian dan durasi layanan tertentu sebagai prioritas untuk menjaga mutu pelayanan laboratorium kepada masyarakat, yaitu:

  1. Target capaian kinerja untuk seluruh jenis pemeriksaan laboratorium medik dan kesehatan masyarakat ditetapkan minimal 85% sesuai prosedur.
  2. Waktu tunggu hasil pelayanan (response time) untuk laboratorium medik ditargetkan maksimal selama 3 jam.
  3. Waktu tunggu hasil pemeriksaan mikrobiologi air dan pemeriksaan makanan ditetapkan selama 7 hari kerja.
  4. Waktu tunggu hasil pemeriksaan fisika kimia air ditetapkan selama 14 hari kerja.
  5. Pengukuran kinerja harus didasarkan pada data yang akurat melalui metode observasi dan penggunaan daftar tilik Standard Operating Procedure (SOP).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pengelola laboratorium dan tenaga kesehatan terkait:

  • Penyelenggaraan pelayanan hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyediaan jenis pelayanan bersifat dinamis dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai dengan peningkatan kemampuan sumber daya UPTD Labkesda.
  • Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan pencapaian kinerja SPM kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Seluruh dokumen SPM harus disusun berbasis referensi (evidence based) dan penelitian (research based) serta wajib dilakukan kaji ulang (review) secara berkala jika terjadi perubahan regulasi atau kebutuhan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.