| Tentang | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dengan tujuan utama untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat umum melalui tata kelola BLUD yang efisien dan produktif.
Dokumen ini menetapkan jenis dan mutu layanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkesda, yang meliputi dua kategori besar:
Selain jenis layanan, peraturan ini merinci Indikator Kinerja untuk setiap unit, yang mencakup definisi operasional, rumus perhitungan (pembilang dan penyebut), serta metode pengumpulan data menggunakan daftar tilik SOP dan observasi langsung.
Fokus utama dari standar ini adalah ketepatan prosedur dan kecepatan layanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
26 November 2024, ABDUL HALIM MUSLIH
.