Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Bantul yang menjalankan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang mempertegas akuntabilitas kinerja instansi dalam memberikan layanan kesehatan dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara detail jenis pelayanan dan indikator kinerja yang wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkesda. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pelayanan Laboratorium Medik: Terdiri dari pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, dan biologi molekuler.
  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Meliputi pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, dan pemeriksaan makanan.
  • Manajemen Mutu: Pembentukan tim mutu untuk membantu pelaksanaan pelayanan sesuai standar dan melakukan evaluasi tahunan.
  • Sumber Daya Manusia: Keharusan tenaga kesehatan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pada akurasi hasil dan kecepatan layanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Target capaian kinerja untuk seluruh jenis pemeriksaan laboratorium ditetapkan minimal sebesar 85%.
  2. Waktu tunggu hasil (turnaround time) untuk pelayanan laboratorium medik ditetapkan maksimal 3 (tiga) jam.
  3. Waktu tunggu hasil pemeriksaan mikrobiologi air dan pemeriksaan makanan ditetapkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  4. Waktu tunggu hasil pemeriksaan fisika kimia air ditetapkan maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
  5. Evaluasi indikator kinerja dilakukan menggunakan rumus perbandingan antara jumlah sampel yang sesuai prosedur (pembilang) dengan total sampel (penyebut) dikalikan seratus persen.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Larangan Ketidaksesuaian Prosedur: Pelayanan wajib dilakukan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat; kegagalan memenuhi target kinerja akan menjadi bahan evaluasi pembinaan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ketentuan Dinamis: Jenis pelayanan dapat berkembang dan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan peningkatan kemampuan dan sarana prasarana UPTD Labkesda.
  • Pengawasan Berjenjang: Bupati melalui Dinas Kesehatan melakukan pengawasan ketat berupa monitoring dan evaluasi tahunan terhadap penerapan SPM ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.