| Tentang | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 diterbitkan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laboratorium pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan bagi masyarakat. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari aturan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan BLUD dengan prinsip efisiensi dan produktivitas dalam memberikan layanan publik.
Dokumen ini merinci jenis pelayanan dan indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh UPTD Labkesda dalam menjalankan fungsinya sebagai penunjang diagnosa dan pemantau kesehatan masyarakat. Poin-poin utama mencakup:
Pemerintah menetapkan target capaian dan durasi layanan tertentu sebagai prioritas untuk menjaga mutu pelayanan laboratorium kepada masyarakat, yaitu:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus diperhatikan oleh pengelola laboratorium dan tenaga kesehatan terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.