Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan layanan guna menjamin kualitas, pemerataan, dan keterjangkauan akses pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dua kategori besar pelayanan laboratorium yang harus disediakan oleh UPTD Labkesda, yaitu:

  • Pelayanan Laboratorium Medik: Mencakup pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, dan biologi molekuler.
  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Mencakup pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, serta pemeriksaan makanan.

Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan Indikator Kinerja yang terukur, mencakup standar waktu tunggu hasil pemeriksaan dan kepatuhan terhadap prosedur tetap (SOP).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pelayanan menitikberatkan pada pencapaian target mutu dengan rincian sebagai berikut:

  1. Target Capaian Kinerja: Seluruh jenis pemeriksaan laboratorium medik dan kesehatan masyarakat ditetapkan memiliki target capaian minimal 85% sesuai prosedur.
  2. Waktu Tunggu Layanan: Untuk laboratorium medik, waktu tunggu hasil ditetapkan maksimal 3 jam. Sedangkan untuk pemeriksaan mikrobiologi air dan makanan adalah 7 hari kerja, serta pemeriksaan fisika kimia air maksimal 14 hari kerja.
  3. Kualifikasi Sumber Daya: Pelayanan wajib dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Sistem Pelaporan: Kepala UPTD bertanggung jawab penuh dan wajib melaporkan pencapaian kinerja SPM setiap tahun kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan mekanisme pengawasan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Tim Mutu: Kepala UPTD wajib membentuk tim mutu yang beranggotakan tenaga fungsional untuk mengawasi dan mengevaluasi penerapan SPM secara internal.
  • Sifat Dinamis SPM: Ketentuan SPM bersifat dinamis, artinya dapat dilakukan reviu atau perubahan sewaktu-waktu apabila terdapat perkembangan kebutuhan, perubahan regulasi, atau peningkatan kemampuan sumber daya.
  • Pengawasan Daerah: Bupati melalui Dinas Kesehatan dilarang membiarkan terjadinya penurunan kualitas layanan dan wajib melakukan pembinaan dalam bentuk rapat koordinasi maupun pelatihan kompetensi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.