| Tentang | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laboratorium pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan layanan guna menjamin kualitas, pemerataan, dan keterjangkauan akses pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur dua kategori besar pelayanan laboratorium yang harus disediakan oleh UPTD Labkesda, yaitu:
Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan Indikator Kinerja yang terukur, mencakup standar waktu tunggu hasil pemeriksaan dan kepatuhan terhadap prosedur tetap (SOP).
Pelaksanaan teknis pelayanan menitikberatkan pada pencapaian target mutu dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan mekanisme pengawasan yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.