| Tentang | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman resmi guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat Kabupaten Bantul, sekaligus memenuhi azas akuntabilitas publik bagi unit kerja yang telah berstatus BLUD.
Peraturan ini merinci cakupan teknis pelayanan yang wajib disediakan oleh UPTD Labkesda, yang mencakup:
Pelaksanaan layanan laboratorium difokuskan pada ketepatan waktu dan pemenuhan standar prosedur operasional dengan rincian target sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat batasan dan kewajiban administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.