| Tentang | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Bantul yang menjalankan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat. Aturan ini merupakan ketentuan baru yang mempertegas akuntabilitas kinerja instansi dalam memberikan layanan kesehatan dasar.
Dokumen ini mengatur secara detail jenis pelayanan dan indikator kinerja yang wajib dilaksanakan oleh UPTD Labkesda. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas pada akurasi hasil dan kecepatan layanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.