Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang dikelola dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bertujuan sebagai pedoman resmi guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas layanan laboratorium bagi masyarakat Kabupaten Bantul, sekaligus memenuhi azas akuntabilitas publik bagi unit kerja yang telah berstatus BLUD.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci cakupan teknis pelayanan yang wajib disediakan oleh UPTD Labkesda, yang mencakup:

  • Pelayanan Laboratorium Medik: Terdiri atas pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa, imunologi, dan biologi molekuler.
  • Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Mencakup pemeriksaan mikrobiologi air, fisika kimia air, serta pemeriksaan keamanan makanan.
  • Indikator Kinerja: Variabel yang digunakan untuk mengevaluasi mutu layanan, terdiri dari komponen pembilang (numerator) dan penyebut (denominator) untuk mengukur target capaian.
  • Manajemen Pelayanan: Penyelenggaraan layanan harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kualifikasi kompetensi sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan layanan laboratorium difokuskan pada ketepatan waktu dan pemenuhan standar prosedur operasional dengan rincian target sebagai berikut:

  1. Target capaian indikator kinerja untuk seluruh jenis pemeriksaan laboratorium medik dan kesehatan masyarakat minimal sebesar 85%.
  2. Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium medik ditetapkan paling lama 3 jam.
  3. Waktu tunggu hasil pemeriksaan mikrobiologi air dan pemeriksaan makanan ditetapkan selama 7 hari kerja.
  4. Waktu tunggu hasil pemeriksaan fisika kimia air ditetapkan maksimal 14 hari kerja.
  5. Evaluasi terhadap Indikator Kinerja dilakukan setiap tahun oleh Tim Mutu yang dibentuk melalui Keputusan Kepala UPTD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat batasan dan kewajiban administratif yang harus dipatuhi:

  • Pengelolaan keuangan dan layanan wajib mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan pencarian keuntungan pribadi atau golongan.
  • Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan pencapaian kinerja SPM kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan secara berkala setiap tahun.
  • Penerapan SPM bersifat dinamis; hal-hal yang belum diatur atau memerlukan penyesuaian akan ditetapkan kemudian melalui reviu berkala sesuai pedoman yang berlaku.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan dalam bentuk monitoring, evaluasi, koordinasi, maupun pelatihan kompetensi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.