| Tentang | Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara |
Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui evaluasi jabatan. Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak setiap pegawai untuk mendapatkan penghasilan yang adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Aturan ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan mengganti Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.
Dokumen ini merincikan mekanisme teknis dalam menentukan kedudukan pegawai melalui dua instrumen utama, yaitu Nilai Jabatan (nilai kumulatif faktor jabatan) dan Kelas Jabatan (pengelompokan tingkat jabatan). Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Peraturan ini menekankan pada penggunaan metode sistem evaluasi faktor dalam menetapkan kelas jabatan. Berikut adalah urutan faktor prioritas dan langkah pelaksanaannya:
Terdapat aturan khusus terkait masa transisi dan kualifikasi jabatan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pegawai:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.