Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 51

Tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai landasan hukum dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui evaluasi jabatan. Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak setiap pegawai untuk mendapatkan penghasilan yang adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Aturan ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan mengganti Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan mekanisme teknis dalam menentukan kedudukan pegawai melalui dua instrumen utama, yaitu Nilai Jabatan (nilai kumulatif faktor jabatan) dan Kelas Jabatan (pengelompokan tingkat jabatan). Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dilakukan secara sistematis menggunakan kriteria tertentu untuk menentukan nilai dan kelas jabatan.
  • Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan yang beranggotakan unsur perangkat daerah di bidang kepegawaian, perencanaan, pengawasan, keuangan, organisasi, dan hukum.
  • Hasil evaluasi jabatan digunakan sebagai dasar hukum utama dalam penyusunan peta jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan pembinaan karier ASN.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada penggunaan metode sistem evaluasi faktor dalam menetapkan kelas jabatan. Berikut adalah urutan faktor prioritas dan langkah pelaksanaannya:

  1. Evaluasi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas diprioritaskan pada 6 faktor evaluasi, termasuk ruang lingkup program, wewenang manajerial, hubungan personal, hingga tingkat kesulitan pengarahan pekerjaan.
  2. Evaluasi bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana didasarkan pada 9 faktor evaluasi, yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan, kendali pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, hingga persyaratan fisik dan lingkungan pekerjaan.
  3. Penyesuaian nilai dan kelas jabatan bagi seluruh pegawai berdasarkan peraturan ini harus sudah dilaksanakan sepenuhnya paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait masa transisi dan kualifikasi jabatan yang perlu diperhatikan oleh seluruh pegawai:

  • Ketentuan Peralihan: Bagi pegawai pada Jabatan Pelaksana yang saat ini belum memenuhi syarat jabatan, masih dapat diberikan kelas jabatan yang sama selama maksimal 5 (lima) tahun sejak surat keputusan pengangkatannya diterbitkan.
  • Sanksi Administratif: Apabila dalam batas waktu 5 tahun tersebut pegawai yang bersangkutan tetap tidak mampu memenuhi syarat jabatan, maka ia wajib diberhentikan dari jabatannya dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana yang sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 24 September 2024, sehingga segala ketentuan sebelumnya yang mengatur hal serupa dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.