| Tentang | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 472 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024 |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2024 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan pengesahan resmi terhadap hasil pendataan tanah desa yang selama ini belum memiliki sertifikat. Peraturan ini mencakup hasil pendataan terbaru untuk tahun 2024 bagi tanah-tanah yang berasal dari Hak Anggaduh, yaitu hak pakai tradisional atas tanah milik Kasultanan atau Kadipaten yang diberikan kepada pemerintah desa.
Dokumen ini menetapkan legalitas atas proses teknis pertanahan yang telah dilakukan sebelumnya. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan sebaran wilayah yang menjadi prioritas dalam pendaftaran tanah ini diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang harus dipatuhi:
20 September 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.