Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 472

Tentang Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melakukan pengesahan secara resmi atas hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap Tanah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul yang belum bersertifikat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas sesuai dengan semangat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan hasil pendataan teknis terhadap aset tanah desa dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Objek pengesahan adalah tanah yang belum bersertifikat yang secara historis berasal dari Hak Anggaduh.
  • Kegiatan verifikasi telah mencakup pendataan jumlah bidang tanah di berbagai Kapanewon dan Kalurahan di seluruh Kabupaten Bantul.
  • Status tanah ditegaskan sebagai Tanah Kalurahan yang pengelolaannya tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan keistimewaan.
  • Daftar rincian lokasi dan jumlah bidang tanah yang diverifikasi terlampir secara resmi sebagai satu kesatuan dengan keputusan bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pemanfaatan data hasil verifikasi ini meliputi beberapa hal penting:

  1. Hasil inventarisasi yang telah disahkan wajib digunakan sebagai dokumen persyaratan dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  2. Prioritas pendataan mencakup wilayah dengan jumlah bidang tanah yang signifikan, antara lain:
    • Kalurahan Wukirsari (Kapanewon Imogiri) sebanyak 155 bidang.
    • Kalurahan Triharjo (Kapanewon Pandak) sebanyak 76 bidang.
    • Kalurahan Srigading (Kapanewon Sanden) sebanyak 70 bidang.
    • Kalurahan Sumbermulyo (Kapanewon Bambanglipuro) sebanyak 69 bidang.
  3. Data tersebut menjadi acuan bagi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) untuk melakukan koordinasi penataan ruang dan pertanahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh data hasil verifikasi yang tercantum dalam lampiran bersifat final untuk keperluan pendaftaran tanah tahun 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, sehingga segala proses administrasi pertanahan setelahnya harus merujuk pada ketetapan ini.
  • Pihak Lurah dan Panewu dilarang mengabaikan data hasil verifikasi ini dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan di wilayahnya masing-masing.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas, termasuk Inspektorat Daerah, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses sertifikasi tanah.

20 September 2024, ABDUL HALIM MUSLIH

.