| Tentang | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 472 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk melakukan pengesahan secara resmi atas hasil kegiatan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi terhadap Tanah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul yang belum bersertifikat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas sesuai dengan semangat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keputusan ini menetapkan hasil pendataan teknis terhadap aset tanah desa dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan prioritas pemanfaatan data hasil verifikasi ini meliputi beberapa hal penting:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
20 September 2024, ABDUL HALIM MUSLIH
.