Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 472

Tentang Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 472
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengesahan Hasil Inventarisasi, Identifikasi, dan Verifikasi Tanah Kalurahan Belum Bersertifikat Yang Berasal Dari Hak Anggaduh Tahun 2024

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 472 Tahun 2024 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah di wilayah Kabupaten Bantul. Fokus utama dari keputusan ini adalah memberikan pengesahan resmi terhadap hasil pendataan tanah desa yang selama ini belum memiliki sertifikat. Peraturan ini mencakup hasil pendataan terbaru untuk tahun 2024 bagi tanah-tanah yang berasal dari Hak Anggaduh, yaitu hak pakai tradisional atas tanah milik Kasultanan atau Kadipaten yang diberikan kepada pemerintah desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan legalitas atas proses teknis pertanahan yang telah dilakukan sebelumnya. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pengesahan secara kolektif terhadap hasil inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi fisik serta yuridis tanah di tingkat Kalurahan.
  • Pernyataan bahwa seluruh bidang tanah yang terdata secara resmi diakui berasal dari Hak Anggaduh.
  • Penyediaan basis data yang valid untuk menghindari sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan sebaran wilayah yang menjadi prioritas dalam pendaftaran tanah ini diatur sebagai berikut:

  1. Hasil verifikasi yang telah disahkan wajib digunakan sebagai dokumen dasar dalam proses pendaftaran Tanah Kalurahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  2. Pendataan mencakup 13 wilayah Kapanewon (kecamatan) dengan total ratusan bidang tanah.
  3. Beberapa wilayah dengan volume bidang tanah signifikan yang menjadi prioritas pendaftaran antara lain: Wukirsari (155 bidang), Triharjo (76 bidang), Srigading (70 bidang), dan Sumbermulyo (69 bidang).
  4. Seluruh bidang tanah yang tercantum memiliki status hukum tunggal sebagai aset yang berasal dari Hak Anggaduh.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang harus dipatuhi:

  • Daftar hasil verifikasi yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini, sehingga data tidak boleh dipisahkan dari dokumen induknya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 20 September 2024.
  • Segala bentuk perubahan data atau sengketa yang muncul setelah penetapan ini harus merujuk pada hasil verifikasi resmi yang telah ditandatangani oleh kepala daerah.

20 September 2024, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.