Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 473

Tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Wayang Tatah Sungging Pucung Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 473
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Wayang Tatah Sungging Pucung Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 473 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Wayang Tatah Sungging Pucung Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk seni wayang lokal yang memiliki mutu, keunikan, dan kekhasan geografis tertentu agar tetap terjaga orisinalitasnya dan berbeda dari produk daerah lain.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi MPIG yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan susunan personalia organisasi yang terdiri dari Pelindung, Pembina, dan Pengurus.
  • Mandat untuk menyusun dokumen deskripsi sebagai persyaratan administratif dalam pengajuan indikasi geografis.
  • Pemberian perlindungan hukum serta jaminan kualitas bagi produk Wayang Tatah Sungging Pucung sebagai produk unggulan daerah.
  • Mendorong integrasi kegiatan usaha mulai dari tingkat pengrajin hingga ke tingkat pabrikan untuk memperkuat rantai ekonomi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, organisasi ini memiliki fokus prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pengajuan Usulan: Melakukan proses formal pengajuan indikasi geografis kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Fasilitasi Kemitraan: Memfasilitasi peningkatan kerja sama strategis antara pengusaha, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
  3. Manajemen Mutu: Menjamin kualitas produk yang dipasarkan serta menjaga ketersediaan bahan baku pembuatan wayang yang sesuai standar.
  4. Pemberdayaan: Memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada kelompok pengrajin dalam rangka mengembangkan keberadaan usaha mereka.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan seluruh tugasnya, MPIG diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran.
  • Koordinasi: Pengurus wajib menjaga ketersediaan standar kualitas bahan baku untuk menghindari penurunan mutu produk yang dapat membatalkan status indikasi geografis.

23 September 2024, Abdul Halim Muslih

.