Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 474

Tentang Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang mengatur tentang hasil penilaian dan penetapan desa (Kalurahan) penerima Dana Insentif Kalurahan (DIKal) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan (reward) atas prestasi kerja pemerintah Kalurahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Penilaian kinerja dilakukan terhadap 75 Kalurahan dengan hasil yang diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkatan prestasi. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 10 Kalurahan yang berhasil mencapai Kategori A (Memuaskan) dengan rentang nilai antara 80 hingga 90. Kalurahan yang masuk dalam kategori ini berhak mendapatkan alokasi dana insentif sebagai dukungan tambahan bagi pembangunan di wilayah mereka.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kinerja Kalurahan dinilai berdasarkan beberapa indikator teknis utama, antara lain tata kelola keuangan, pelayanan dasar, sektor ekonomi, pengelolaan sampah, inovasi desa, serta pembangunan manusia. Berikut adalah ketentuan teknis pembagian dan penyaluran dananya:

  1. Besaran dana insentif yang diberikan kepada setiap Kalurahan penerima kategori A adalah sebesar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Penyaluran dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap utama.
  3. Tahap I dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi Kalurahan Mulyodadi dan Kalurahan Tirtohargo.
  4. Tahap II dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi 8 Kalurahan lainnya, yaitu Murtigading, Guwosari, Terong, Panjangrejo, Sumbermulyo, Tirtosari, Srimulyo, dan Karangtengah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pendanaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Penggunaan dana tersebut harus tetap mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan keuangan Kalurahan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam melakukan penyaluran dana sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.