Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 474

Tentang Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan berupa Dana Insentif Kalurahan (DIKal) tahun anggaran 2024 kepada Kalurahan yang menunjukkan performa terbaik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan penilaian teknis terhadap seluruh Kalurahan dengan fokus pada beberapa aspek fundamental sebagai berikut:

  • Tata kelola keuangan dan akuntabilitas anggaran.
  • Tata kelola pelayanan dasar untuk pemenuhan hak masyarakat.
  • Pengembangan sektor ekonomi di tingkat lokal.
  • Efektivitas dalam pengelolaan sampah wilayah.
  • Aspek inovasi dalam pelayanan publik.
  • Program pembangunan manusia yang berkelanjutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan perolehan nilai akhir. Berikut adalah rincian teknis pembagian kategori dan alokasi dana yang diatur:

  1. Total terdapat 75 Kalurahan yang dinilai, dengan klasifikasi terbanyak berada pada kategori BB (Sangat Baik) sebanyak 25 Kalurahan.
  2. Prioritas penerima dana insentif diberikan kepada Kalurahan dengan Kategori A (Memuaskan) yang memiliki nilai di atas 80 hingga 90.
  3. Besaran Dana Insentif Kalurahan (DIKal) yang dialokasikan adalah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing penerima kategori A.
  4. Daftar 10 Kalurahan penerima insentif meliputi: Mulyodadi, Tirtohargo, Murtigading, Guwosari, Terong, Panjangrejo, Sumbermulyo, Tirtosari, Srimulyo, dan Karangtengah.
  5. Mekanisme pencairan dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I pada Tahun Anggaran 2024 (untuk 2 Kalurahan) dan Tahap II pada Tahun Anggaran 2025 (untuk 8 Kalurahan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala pendanaan yang timbul akibat kebijakan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan. Penyaluran dana harus mengikuti prosedur administrasi keuangan daerah yang berlaku dan tidak diperkenankan digunakan di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam penjabaran perubahan anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.