| Tentang | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 474 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang mengatur tentang hasil penilaian dan penetapan desa (Kalurahan) penerima Dana Insentif Kalurahan (DIKal) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan (reward) atas prestasi kerja pemerintah Kalurahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian kinerja dilakukan terhadap 75 Kalurahan dengan hasil yang diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkatan prestasi. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 10 Kalurahan yang berhasil mencapai Kategori A (Memuaskan) dengan rentang nilai antara 80 hingga 90. Kalurahan yang masuk dalam kategori ini berhak mendapatkan alokasi dana insentif sebagai dukungan tambahan bagi pembangunan di wilayah mereka.
Kinerja Kalurahan dinilai berdasarkan beberapa indikator teknis utama, antara lain tata kelola keuangan, pelayanan dasar, sektor ekonomi, pengelolaan sampah, inovasi desa, serta pembangunan manusia. Berikut adalah ketentuan teknis pembagian dan penyaluran dananya:
Seluruh pendanaan yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Penggunaan dana tersebut harus tetap mengacu pada peraturan mengenai pengelolaan keuangan Kalurahan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait dalam melakukan penyaluran dana sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.