Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 474

Tentang Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang menetapkan hasil penilaian kinerja kalurahan serta daftar penerima Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk wilayah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada pemerintah kalurahan yang telah menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan penilaian terhadap 75 kalurahan dengan hasil klasifikasi sebagai berikut:

  1. Kategori AA (Sangat Memuaskan, nilai >90-100): 0 Kalurahan.
  2. Kategori A (Memuaskan, nilai >80-90): 10 Kalurahan.
  3. Kategori BB (Sangat Baik, nilai >70-80): 25 Kalurahan.
  4. Kategori B (Baik, nilai >60-70): 14 Kalurahan.
  5. Kategori CC (Cukup, nilai >50-60): 13 Kalurahan.
  6. Kategori C (Kurang, nilai >30-50): 10 Kalurahan.
  7. Kategori D (Sangat Kurang, nilai 0-30): 3 Kalurahan.

Berdasarkan penilaian tersebut, diputuskan bahwa hanya kalurahan yang mencapai Kategori A yang berhak menerima alokasi dana insentif sebesar Rp125.000.000,00 per kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Indikator penilaian kinerja difokuskan pada aspek tata kelola keuangan, tata kelola pelayanan dasar, ekonomi, pengelolaan sampah, inovasi, serta pembangunan manusia. Pelaksanaan penyaluran dana diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pencairan dana dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
  2. Tahap I (Tahun Anggaran 2024): Disalurkan untuk Kalurahan Mulyodadi (Kapanewon Bambanglipuro) dan Kalurahan Tirtohargo (Kapanewon Kretek).
  3. Tahap II (Tahun Anggaran 2025): Disalurkan untuk 8 kalurahan lainnya, yaitu Murtigading, Guwosari, Terong, Panjangrejo, Sumbermulyo, Tirtosari, Srimulyo, dan Karangtengah.
  4. Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai dasar alokasi dana tambahan bagi kalurahan berprestasi. Penggunaan dana wajib mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan kalurahan dan tidak diperkenankan digunakan di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi teknis APBD. Keputusan ini juga ditembuskan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk pengawasan dan tindak lanjut administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.