| Tentang | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 474 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang menetapkan hasil penilaian kinerja kalurahan serta daftar penerima Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk wilayah Kabupaten Bantul tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada pemerintah kalurahan yang telah menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan penilaian terhadap 75 kalurahan dengan hasil klasifikasi sebagai berikut:
Berdasarkan penilaian tersebut, diputuskan bahwa hanya kalurahan yang mencapai Kategori A yang berhak menerima alokasi dana insentif sebesar Rp125.000.000,00 per kalurahan.
Indikator penilaian kinerja difokuskan pada aspek tata kelola keuangan, tata kelola pelayanan dasar, ekonomi, pengelolaan sampah, inovasi, serta pembangunan manusia. Pelaksanaan penyaluran dana diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final sebagai dasar alokasi dana tambahan bagi kalurahan berprestasi. Penggunaan dana wajib mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan kalurahan dan tidak diperkenankan digunakan di luar ketentuan yang telah diatur dalam regulasi teknis APBD. Keputusan ini juga ditembuskan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah untuk pengawasan dan tindak lanjut administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.