| Tentang | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 474 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan hasil penilaian kinerja pemerintah Kalurahan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghargaan berupa Dana Insentif Kalurahan (DIKal) tahun anggaran 2024 kepada Kalurahan yang menunjukkan performa terbaik dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan penilaian teknis terhadap seluruh Kalurahan dengan fokus pada beberapa aspek fundamental sebagai berikut:
Penilaian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan perolehan nilai akhir. Berikut adalah rincian teknis pembagian kategori dan alokasi dana yang diatur:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala pendanaan yang timbul akibat kebijakan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan. Penyaluran dana harus mengikuti prosedur administrasi keuangan daerah yang berlaku dan tidak diperkenankan digunakan di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam penjabaran perubahan anggaran daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.