Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 474

Tentang Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 474
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024,dikal

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 474 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan hasil penilaian kinerja pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Dana Insentif Kalurahan (DIKal) Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk apresiasi atas prestasi dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan inovasi di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci hasil evaluasi terhadap 75 Kalurahan yang diklasifikasikan ke dalam tujuh kategori predikat berdasarkan perolehan nilai teknis. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Pelaksanaan penilaian kinerja dilakukan pada aspek tata kelola keuangan, tata kelola pelayanan dasar, ekonomi, pengelolaan sampah, inovasi, serta pembangunan manusia.
  • Penetapan 10 Kalurahan terbaik yang masuk dalam Kategori A (Memuaskan) dengan rentang nilai di atas 80 hingga 90.
  • Besaran dana insentif yang diberikan kepada masing-masing penerima kategori A adalah senilai Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana insentif dilakukan secara bertahap dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Tahap I (Tahun Anggaran 2024): Dialokasikan untuk Kalurahan Mulyodadi (Kapanewon Bambanglipuro) dan Kalurahan Tirtohargo (Kapanewon Kretek).
  2. Tahap II (Tahun Anggaran 2025): Dialokasikan untuk delapan kalurahan lainnya, yaitu Murtigading, Guwosari, Terong, Panjangrejo, Sumbermulyo, Tirtosari, Srimulyo, dan Karangtengah.
  3. Daftar peringkat nilai menunjukkan Kalurahan Mulyodadi meraih skor tertinggi sebesar 89,7 sementara Kalurahan Karangtengah berada di posisi kesepuluh dengan skor 80,1.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pemberian insentif ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Penyaluran dana wajib mengikuti prosedur standard operating procedure terkait pengelolaan keuangan daerah dan dilarang digunakan di luar ketentuan teknis yang telah diatur dalam peraturan bupati mengenai pengelolaan keuangan kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.