| Tentang | Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 218 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2024 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mengenai Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang terstandarisasi dalam pengelolaan layanan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dokumen ini mengatur prosedur teknis yang mencakup beberapa aspek krusial dalam ekosistem digital pemerintahan, antara lain:
Pelaksanaan manajemen layanan SPBE ini diatur dengan urutan prioritas dan tenggat waktu teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa peringatan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan SOP ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.