Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 218

Tentang Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 218
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2024 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis yang seragam dalam mengelola layanan teknologi informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bersifat baru dan menjadi acuan operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan layanan berbasis elektronik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur koordinasi teknis antar unit kerja dalam pengelolaan layanan digital yang mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Kualifikasi Pelaksana: Petugas wajib memiliki kompetensi dalam penanganan keluhan, pengelolaan keamanan informasi, manajemen data center, serta pengembangan aplikasi dan infrastruktur jaringan.
  • Keterkaitan SOP: Manajemen layanan ini terhubung dengan berbagai prosedur lain seperti penanganan pengaduan jaringan, perbaikan infrastruktur internet dan intranet, serta analisis keamanan informasi secara berkala.
  • Sarana Kerja: Pelaksanaan prosedur didukung oleh perangkat komputer, akses internet yang memadai, dan basis data yang valid.
  • Dokumentasi: Seluruh pencatatan dan pendataan hasil pelaksanaan SOP harus disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk menjamin ketersediaan arsip digital maupun fisik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan urutan langkah dan target waktu dalam pelaksanaan layanan SPBE sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pengguna SPBE: Mencakup penanganan keluhan, gangguan, dan permintaan perubahan layanan dengan target waktu penyelesaian antara 1 hingga 14 hari tergantung kompleksitas masalah.
  2. Pengoperasian Layanan: Meliputi kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur serta aplikasi dengan durasi evaluasi temuan selama 1 hari dan perbaikan berkelanjutan selama 7 hari.
  3. Pengelolaan Aplikasi: Proses pembangunan aplikasi diawali dengan identifikasi kebutuhan selama 30 hari, penyusunan Software Requirement Specification (SRS), pembangunan fisik aplikasi selama 60 hari, hingga tahap User Acceptance Test (UAT) selama 14 hari.
  4. Keamanan Informasi: Sebelum aplikasi dipublikasikan, wajib dilakukan pengujian keamanan sistem selama 14 hari untuk mendeteksi celah keamanan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa peringatan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pelaksana layanan:

  • Ketidakpatuhan Prosedur: Jika kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP, maka data dan informasi yang dihasilkan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  • Kualitas Layanan: Pelanggaran terhadap tahapan teknis akan mengakibatkan kualitas layanan SPBE menurun, di mana risiko hukum dan teknis atas keluhan masyarakat menjadi tanggung jawab unit terkait yang mengabaikan prosedur.
  • Penyediaan Layanan Pihak Ketiga: Dalam hal diperlukan bantuan rekanan penyedia barang dan jasa, proses pengadaannya harus melalui mekanisme persetujuan anggaran dan dokumen kontrak yang sah sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.