Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 218

Tentang Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 218
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2024 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mengenai Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang terstandarisasi dalam pengelolaan layanan digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur prosedur teknis yang mencakup beberapa aspek krusial dalam ekosistem digital pemerintahan, antara lain:

  • Pelayanan Pengguna SPBE: Prosedur penanganan keluhan, gangguan, masalah, serta permintaan perubahan layanan dari pengguna atau Perangkat Daerah.
  • Pengoperasian Layanan SPBE: Tata cara pendayagunaan dan pemeliharaan infrastruktur serta aplikasi e-government.
  • Pengelolaan Aplikasi SPBE: Alur pembangunan, pengembangan, hingga pemeliharaan aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah.
  • Kualifikasi Pelaksana: Petugas yang terlibat wajib memiliki kompetensi teknis dalam pengelolaan data center, sistem keamanan informasi, pengembangan aplikasi, dan infrastruktur jaringan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen layanan SPBE ini diatur dengan urutan prioritas dan tenggat waktu teknis sebagai berikut:

  1. Tahap Pengajuan: Setiap permohonan layanan SPBE atau pengoperasian layanan harus diproses dan dicatat dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
  2. Pelaksanaan Layanan: Pemberian layanan teknis berdasarkan surat perintah kerja dilakukan dalam durasi 1 hingga 14 hari sesuai tingkat kerumitan masalah.
  3. Pengembangan Aplikasi: Proses pembangunan aplikasi SPBE dialokasikan waktu maksimal 60 hari dan wajib menyusun dokumen Software Requirement Specification (SRS).
  4. Keamanan Sistem: Setiap aplikasi yang telah selesai dikembangkan wajib melalui pengujian keamanan sistem selama 14 hari dan tahap User Acceptance Test (UAT) sebelum diimplementasikan.
  5. Monitoring & Evaluasi: Penilaian kualitas layanan dilakukan melalui survei kepuasan yang membutuhkan waktu pengisian sekitar 10 menit oleh pengguna.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa peringatan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan SOP ini:

  • Ketidakpatuhan Prosedur: Jika layanan tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka data dan informasi yang dihasilkan dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Risiko Layanan: Pelaksanaan yang mengabaikan standar ini akan mengakibatkan rendahnya kualitas layanan SPBE dan meningkatkan risiko keluhan yang tidak dapat dimitigasi.
  • Pencatatan Data: Seluruh administrasi manajemen layanan wajib disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sebagai bukti autentik tata kelola.
  • Evaluasi Berkelanjutan: Tim teknis diwajibkan melakukan perbaikan dan peningkatan layanan secara berkelanjutan berdasarkan temuan hasil evaluasi periodik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.