| Tentang | Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 218 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional dan Prosedur Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2024 yang menetapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan panduan teknis yang seragam dalam mengelola layanan teknologi informasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini bersifat baru dan menjadi acuan operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan layanan berbasis elektronik.
Keputusan ini mengatur koordinasi teknis antar unit kerja dalam pengelolaan layanan digital yang mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
Peraturan ini menetapkan urutan langkah dan target waktu dalam pelaksanaan layanan SPBE sebagai berikut:
Terdapat beberapa peringatan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pelaksana layanan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.