Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 476

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Barang Hasil Kegiatan Penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 476
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Barang Hasil Kegiatan Penanganan Kawasan Kumuh di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 476 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal hibah barang yang berasal dari proyek penanganan kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi kinerja serta pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan aset hasil pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan subjek penerima hibah dan besaran nilai barang hasil kegiatan penataan kawasan kumuh sebagaimana terlampir dalam keputusan.
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa penyerahan hibah baru dianggap sah secara hukum setelah proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dilakukan oleh kedua belah pihak.
  • Seluruh konsekuensi biaya yang timbul dari keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada peningkatan infrastruktur di tingkat kalurahan dengan rincian nilai sebagai berikut:

  1. Penerima hibah yang ditetapkan adalah Kalurahan Ringinharjo dengan Lurah setempat sebagai penanggung jawab.
  2. Alokasi dana untuk barang hasil kegiatan Perkerasan Rabat Beton ditetapkan sebesar Rp251.572.394,00.
  3. Alokasi dana untuk barang hasil kegiatan Saluran Drainase ditetapkan sebesar Rp229.283.929,00.
  4. Total nilai keseluruhan hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat adalah Rp480.856.323,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Barang hibah tidak dapat diserahkan atau digunakan tanpa adanya dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditandatangani secara resmi.
  • Terdapat kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta instansi teknis terkait untuk pengawasan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

24 September 2024, Abdul Halim Muslih

.