Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 478

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 478
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah dalam bentuk barang yang diberikan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga secara berkelanjutan melalui budidaya pertanian terpadu berbasis lahan pekarangan rumah tangga. Status peraturan ini adalah penetapan baru untuk penggunaan anggaran pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan secara resmi subjek penerima hibah yang terdiri dari kelompok masyarakat dalam kategori Kelompok Wanita Tani.
  • Hibah yang diberikan bersifat hibah barang, yang bertujuan untuk mendukung urusan kebudayaan serta ketahanan pangan.
  • Adanya pendelegasian wewenang dari Bupati Bantul kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan distribusi barang agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama anggaran dan langkah pelaksanaan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, khususnya melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan.
  2. Total nilai hibah barang yang disalurkan adalah sebesar Rp166.394.000,00 yang dibagi rata kepada 4 (empat) kelompok penerima.
  3. Setiap kelompok menerima alokasi barang dengan nilai masing-masing sebesar Rp41.598.500,00.
  4. Barang yang dihibahkan diprioritaskan untuk sarana pembibitan, pengembangan demplot (kebun percontohan), pertanaman ke anggota, serta fasilitas pasca panen dan pemasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Pemberian hibah dilarang dilakukan sebelum adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penerima hibah dan pejabat yang berwenang.
  • Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Penerima hibah wajib menggunakan barang yang diterima sesuai dengan peruntukan teknis yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir September 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.