Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 478

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 478
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan serta pemenuhan gizi masyarakat melalui program budidaya pertanian terpadu yang memanfaatkan lahan pekarangan rumah tangga secara berkelanjutan, dengan status sebagai penetapan daftar penerima untuk tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pemberian bantuan dalam bentuk barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan daftar resmi kelompok masyarakat yang berhak menerima hibah barang berdasarkan pertimbangan kebutuhan pangan.
  • Pengalokasian dana melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan tahun anggaran 2024 yang mendukung urusan kebudayaan.
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk menandatangani naskah perjanjian hibah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama pada penyediaan sarana prasarana pertanian dari hulu ke hilir untuk memastikan keberlanjutan ekonomi kelompok. Berikut adalah rincian teknis terkait alokasi dan jenis bantuan:

  1. Pemberian hibah diberikan kepada 4 (empat) Kelompok Wanita Tani (Mekar Jannah, Melati, Puspitasari, dan Srikandi).
  2. Nilai bantuan barang untuk setiap kelompok ditetapkan secara seragam sebesar Rp41.598.500,00.
  3. Total akumulasi nilai hibah barang yang disalurkan mencapai Rp166.394.000,00.
  4. Komponen barang mencakup sarana pembibitan, pengembangan demplot (lahan percontohan), sarana pertanaman bagi anggota, hingga fasilitas pasca panen dan pemasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa syarat administratif dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah secara resmi hanya dapat diberikan setelah pihak penerima dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan langsung pada pos APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan distribusi barang di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.