Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 478

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 478
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan daftar penerima beserta rincian nilai hibah barang bagi kelompok masyarakat di sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga dengan metode budidaya pertanian terpadu secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan sarana pertanian kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) yang sumber pendanaannya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Pemberian hibah ini dinilai sejalan dengan upaya pemenuhan urusan kebudayaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus bantuan pada penguatan fasilitas produksi dan hilirisasi produk pertanian kelompok. Berikut adalah rincian teknis terkait alokasi dan penerima hibah:

  1. Hibah diberikan kepada 4 (empat) Kelompok Wanita Tani, yaitu KWT Mekar Jannah (Sedayu), KWT Melati (Banguntapan), KWT Puspitasari (Piyungan), dan KWT Srikandi (Pundong).
  2. Masing-masing kelompok menerima bantuan barang dengan nilai nominal yang sama, yaitu sebesar Rp41.598.500,00.
  3. Total anggaran yang dialokasikan untuk keempat kelompok tersebut adalah senilai Rp166.394.000,00.
  4. Jenis barang yang dihibahkan mencakup sarana pembibitan, pengembangan lahan percontohan (demplot), sarana pertanaman anggota, hingga alat pendukung pasca panen serta pemasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat prosedur administratif dan aturan peralihan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.
  • Bantuan barang hanya boleh diserahkan secara resmi setelah pihak penerima hibah dan dinas terkait menandatangani dokumen NPHD sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.