| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 478 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah barang bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan serta pemenuhan gizi masyarakat melalui program budidaya pertanian terpadu yang memanfaatkan lahan pekarangan rumah tangga secara berkelanjutan, dengan status sebagai penetapan daftar penerima untuk tahun anggaran berjalan.
Keputusan ini mengatur pemberian bantuan dalam bentuk barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus utama pada penyediaan sarana prasarana pertanian dari hulu ke hilir untuk memastikan keberlanjutan ekonomi kelompok. Berikut adalah rincian teknis terkait alokasi dan jenis bantuan:
Terdapat beberapa syarat administratif dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.