| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 478 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan daftar penerima beserta rincian nilai hibah barang bagi kelompok masyarakat di sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga dengan metode budidaya pertanian terpadu secara berkelanjutan.
Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan sarana pertanian kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) yang sumber pendanaannya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Pemberian hibah ini dinilai sejalan dengan upaya pemenuhan urusan kebudayaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah menetapkan fokus bantuan pada penguatan fasilitas produksi dan hilirisasi produk pertanian kelompok. Berikut adalah rincian teknis terkait alokasi dan penerima hibah:
Terdapat prosedur administratif dan aturan peralihan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.