Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 478

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 478
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal bantuan hibah barang untuk kelompok masyarakat di sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga melalui budidaya pertanian terpadu di lahan pekarangan secara berkelanjutan. Status peraturan ini adalah penetapan daftar penerima baru untuk pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian bantuan barang dengan poin-poin teknis sebagai berikut:

  • Penerima hibah adalah Kelompok Wanita Tani (KWT) yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi.
  • Sumber pendanaan hibah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024, khususnya melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan.
  • Pemberian hibah barang ini dikategorikan dalam urusan pemenuhan belanja bidang Kebudayaan.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi hibah difokuskan pada pengembangan kapasitas produksi kelompok tani dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama pengadaan barang meliputi sarana pembibitan, pengembangan demplot (lahan percontohan), sarana pertanaman untuk anggota, peralatan pasca panen, dan fasilitas pemasaran.
  2. Terdapat 4 (empat) Kelompok Wanita Tani yang ditetapkan sebagai penerima, yaitu KWT Mekar Jannah, KWT Melati, KWT Puspitasari, dan KWT Srikandi.
  3. Besaran nilai hibah barang untuk masing-masing kelompok ditetapkan secara seragam senilai Rp41.598.500,00.
  4. Total alokasi anggaran yang dikucurkan untuk seluruh penerima dalam keputusan ini berjumlah Rp166.394.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan hibah ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:

  • Hibah barang secara fisik dilarang diserahkan sebelum adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh kedua belah pihak.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini menjadi beban langsung APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir kuartal ketiga tahun 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.