| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 478 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai hibah dalam bentuk barang yang diberikan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga secara berkelanjutan melalui budidaya pertanian terpadu berbasis lahan pekarangan rumah tangga. Status peraturan ini adalah penetapan baru untuk penggunaan anggaran pada tahun berjalan.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi beberapa hal penting sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan fokus utama anggaran dan langkah pelaksanaan dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.