| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 478 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang kepada Kelompok Wanita Tani di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 478 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan daftar penerima dan nilai nominal bantuan hibah barang untuk kelompok masyarakat di sektor pertanian. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga melalui budidaya pertanian terpadu di lahan pekarangan secara berkelanjutan. Status peraturan ini adalah penetapan daftar penerima baru untuk pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Dokumen ini mengatur pembagian bantuan barang dengan poin-poin teknis sebagai berikut:
Alokasi hibah difokuskan pada pengembangan kapasitas produksi kelompok tani dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan hibah ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.