Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 480

Tentang Penunjukan Bapak Angkat Cabang Olahraga Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 480
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bapak Angkat Cabang Olahraga Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang menetapkan penunjukan Bapak Angkat bagi cabang olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pembinaan yang lebih terstruktur dan sistematis serta meningkatkan prestasi atlet melalui pendampingan berkelanjutan oleh berbagai instansi dan lembaga terkait.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penunjukan lembaga atau instansi tertentu yang bertanggung jawab membina 47 kategori cabang olahraga serta kelompok olahraga di bawah naungan National Paralympic Committee (NPC). Entitas yang ditunjuk sebagai Bapak Angkat meliputi:

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pemerintah tingkat kecamatan atau Kapanewon di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Instansi vertikal dan lembaga hukum seperti Polres Bantul, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
  • Lembaga perbankan dan perusahaan seperti Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI 46, serta beberapa perusahaan swasta dan BUMD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Para Bapak Angkat yang telah ditetapkan memiliki kewajiban fungsional untuk mendukung kemajuan olahraga daerah dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Memberikan pendampingan strategis secara langsung kepada pengurus cabang olahraga guna memacu peningkatan prestasi para atlet.
  2. Menyediakan layanan konsultasi administrasi terkait tata kelola keuangan, khususnya dalam penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah.
  3. Memastikan kelancaran komunikasi antara pemerintah daerah dengan para pemangku kepentingan di bidang olahraga.
  4. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas-tugas pendampingan yang diberikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat seluruh instansi yang tercantum dalam lampiran untuk aktif terlibat dalam pembinaan atlet sesuai cabang olahraga yang telah ditentukan. Salinan keputusan ini secara resmi disampaikan kepada KONI Kabupaten Bantul dan pengurus cabang olahraga sebagai dasar koordinasi teknis di lapangan. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.