Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 483

Tentang Pendirian Perpustakaan Ki Hadjar Dewantara Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Pleret Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 483
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Ki Hadjar Dewantara Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Pleret Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 483 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyediakan sarana prasarana pendidikan guna menunjang proses belajar mengajar serta meningkatkan mutu pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama, khususnya di wilayah Pleret.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pembentukan unit perpustakaan resmi dengan nama Perpustakaan Ki Hadjar Dewantara yang berlokasi di SMP Negeri 2 Pleret.
  • Penyediaan sumber belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas untuk mendukung kebutuhan informasi dan literasi di sekolah.
  • Pemenuhan standar sarana prasarana pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional dan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian resmi sarana perpustakaan sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di SMP Negeri 2 Pleret.
  2. Pengelolaan operasional perpustakaan yang sepenuhnya diserahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pleret.
  3. Pemanfaatan perpustakaan diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas belajar bagi tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (siswa).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini adalah:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar technical guidelines yang berlaku dalam sistem perpustakaan nasional.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan memiliki sifat final untuk segera diimplementasikan oleh pihak sekolah.
  • Penyampaian salinan keputusan (legal copy) ditujukan kepada dinas-dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pengawasan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.