Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 484

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2024 yang menetapkan pengukuhan secara resmi bagi sebuah unit perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal serta mendukung proses pembelajaran di lingkungan pendidikan, khususnya pada Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar Raihan Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pengakuan resmi terhadap Perpustakaan Nurul Hikmah sebagai fasilitas penunjang pendidikan yang sah.
  • Dokumen ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Keputusan ini menegaskan status perpustakaan sebagai bagian dari struktur organisasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Lokasi operasional perpustakaan secara administratif berkedudukan di Sumberbatikan, Trirenggo, Bantul.
  2. Berdasarkan catatan historis yang diakui, perpustakaan ini telah resmi berdiri sejak tanggal 8 Januari 2023.
  3. Pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan teknis. Tidak ada larangan khusus yang dicantumkan, namun pengelola wajib mematuhi standar nasional perpustakaan yang berlaku di Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.