Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 484

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2024 merupakan peraturan yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan legalitas formal melalui pengukuhan terhadap Perpustakaan Nurul Hikmah yang berada di bawah naungan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar Raihan Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru (beschikking) guna mendukung efektivitas proses pembelajaran dan literasi di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin fundamental terkait status perpustakaan sekolah, di antaranya:

  • Pengukuhan Nama: Secara resmi menetapkan nama unit perpustakaan pada SDIT Ar Raihan Bantul dengan nama Perpustakaan Nurul Hikmah.
  • Lokasi Kedudukan: Perpustakaan tersebut secara administratif berkedudukan di wilayah Sumberbatikan, Trirenggo, Bantul.
  • Landasan Operasional: Pengukuhan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menyediakan sarana pendukung pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional pendidikan dan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan pengelolaan perpustakaan ini wajib mengacu pada urutan prioritas hukum dan teknis sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan perpustakaan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang mengatur standar sarana dan prasarana.
  2. Pengelolaan pendidikan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 yang telah diubah beberapa kali.
  3. Penyelenggaraan dan tata kelola perpustakaan di tingkat daerah merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  4. Eksistensi perpustakaan diakui telah berdiri secara faktual sejak tanggal 8 Januari 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus serta implikasi dari penetapan keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada saat tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (binding).
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan pembinaan.
  • Kepatuhan Aturan: Meskipun tidak disebutkan larangan spesifik, perpustakaan wajib dikelola sesuai dengan fungsi pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.