Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 484

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2024 yang menetapkan pengukuhan terhadap Perpustakaan Nurul Hikmah pada Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar Raihan Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan administratif baru yang bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi serta legalitas hukum atas keberadaan perpustakaan sekolah tersebut guna mendukung kelancaran proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Identitas Perpustakaan: Secara resmi mengukuhkan nama perpustakaan sekolah menjadi Perpustakaan Nurul Hikmah.
  • Kedudukan: Perpustakaan ini berlokasi secara fisik di wilayah Sumberbatikan, Trirenggo, Bantul.
  • Status Pendirian: Dokumen ini mengakui bahwa perpustakaan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak tanggal 8 Januari 2023.
  • Kekuatan Hukum: Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pengukuhan ini mengacu pada beberapa standar teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendukung implementasi Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  3. Pengelolaan perpustakaan wajib bersinergi dengan kebijakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala bentuk pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dilarang menyimpang dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 yang telah diperbarui.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dan Dinas Pendidikan untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
  • Tidak ada aturan mengenai pengadaan anggaran spesifik dalam dokumen ini, namun pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab institusi induk sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.