Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 484

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Nurul Hikmah Sekolah Dasar Islam Terpadu Ar Raihan Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2024 merupakan regulasi yang bersifat pengukuhan resmi terhadap keberadaan sebuah perpustakaan sekolah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi operasional Perpustakaan Nurul Hikmah guna mendukung proses pembelajaran di lingkungan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ar Raihan Bantul. Dokumen ini merupakan penetapan baru yang memperkuat kedudukan lembaga perpustakaan tersebut agar sesuai dengan standar nasional perpustakaan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  • Identitas Resmi: Pengukuhan secara formal nama Perpustakaan Nurul Hikmah sebagai bagian integral dari SDIT Ar Raihan Bantul.
  • Legalitas Operasional: Menjamin bahwa penyelenggaraan perpustakaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan pelaksananya.
  • Landasan Daerah: Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis dan administratif, terdapat beberapa detail penting yang diatur sebagai berikut:

  1. Lokasi Kedudukan: Perpustakaan ini berkedudukan secara resmi di Sumberbatikan, Trirenggo, Bantul.
  2. Waktu Pendirian: Secara administratif diakui bahwa perpustakaan ini telah berdiri sejak tanggal 8 Januari 2023.
  3. Distribusi Keputusan: Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan sifat dari keputusan ini:

  • Masa Berlaku: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Ketentuan Peralihan: Karena ini merupakan pengukuhan, maka status perpustakaan yang sudah berdiri sebelumnya kini memiliki kekuatan hukum tetap di bawah pengawasan pemerintah daerah.
  • Sifat Dokumen: Dokumen ini merupakan Salinan sesuai dengan aslinya yang telah disahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.