Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 489

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 489
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga Triwulan Ketiga Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan serta meningkatkan motivasi dan kinerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pencapaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 71,53%;
  2. Pajak makanan dan/atau minuman mencapai 68,69%;
  3. Pajak jasa kesenian dan hiburan mencapai 47,50%;
  4. Pajak tenaga listrik mencapai 75,77%;
  5. Pajak jasa parkir mencapai 80,28%;
  6. Pajak reklame mencapai 68,29%;
  7. Pajak air tanah mencapai 76,19%;
  8. Pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 54,18%;
  9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai 71,79%.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Insentif dibagikan secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah dengan rincian persentase dan nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab mendapatkan 3,51% atau sebesar Rp94.339.000,00;
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan 3,26% atau sebesar Rp87.619.000,00;
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator mendapatkan 3,24% atau sebesar Rp87.082.000,00;
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) mendapatkan alokasi 89,99% atau sebesar Rp2.418.683.727,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian insentif ini dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan peran masing-masing instansi dan individu dalam pemungutan pajak.
  • Daftar rincian nama pejabat dan pegawai penerima insentif pada unit teknis BPKPAD ditetapkan secara terpisah melalui Keputusan Kepala Badan.
  • Seluruh pembiayaan insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk periode triwulan yang dimaksud.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.