| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 489 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga Triwulan Ketiga Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan serta meningkatkan motivasi dan kinerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Keputusan ini merinci pencapaian target penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar pemberian insentif, di antaranya sebagai berikut:
Insentif dibagikan secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah dengan rincian persentase dan nominal sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
.