Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 489

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 489
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah dalam rangka mencapai realisasi target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada beberapa sektor pajak daerah. Beberapa poin pencapaian target tersebut antara lain:

  • Pajak barang dan jasa tertentu pada jasa perhotelan, makanan/minuman, tenaga listrik, dan jasa parkir.
  • Pajak reklame dan pajak air tanah.
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penerima insentif ini meliputi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, serta para pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif dibayarkan secara proporsional dengan pembagian persentase dan nilai nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Mendapatkan alokasi sebesar 3,51% dari bagian insentif atau senilai Rp94.339.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul: Mendapatkan alokasi sebesar 3,26% dari bagian insentif atau senilai Rp87.619.000,00.
  3. Sekretaris Daerah: Mendapatkan alokasi sebesar 3,24% dari bagian insentif atau senilai Rp87.082.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD: Mendapatkan alokasi sebesar 89,99% dari bagian insentif (selain PBB-P2) atau total senilai Rp2.418.683.727,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran ini:

  • Rincian mengenai daftar nama pejabat dan pegawai penerima insentif di lingkungan BPKPAD akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.