| Tentang | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 489 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 489 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak daerah dalam rangka mencapai realisasi target pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menetapkan pemberian insentif berdasarkan tercapainya target penerimaan pada beberapa sektor pajak daerah. Beberapa poin pencapaian target tersebut antara lain:
Penerima insentif ini meliputi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, serta para pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
Besaran insentif dibayarkan secara proporsional dengan pembagian persentase dan nilai nominal sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.