Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 490

Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 490
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 490 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak dalam rangka mencapai target realisasi penerimaan daerah yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif didasarkan pada tercapainya target penerimaan PBB-P2 sampai dengan triwulan ketiga tahun 2024 sebesar 93,36%.
  • Insentif dibayarkan secara proporsional kepada pemangku kepentingan yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan.
  • Penerima insentif mencakup pimpinan daerah, sekretariat daerah, instansi pengelola keuangan (BPKPAD), hingga petugas di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Persentase dan besaran nominal insentif yang dialokasikan bagi para penerima adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 3,51% atau senilai Rp40.523.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar 3,26% atau senilai Rp37.637.000,00.
  3. Sekretaris Daerah mendapatkan alokasi sebesar 3,24% atau senilai Rp37.406.000,00.
  4. Pejabat dan Pegawai BPKPAD Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi sebesar 84,99% atau senilai Rp981.230.797,00.
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan (Lurah dan tenaga lainnya) mendapatkan alokasi sebesar 5% atau senilai Rp57.726.250,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian daftar pejabat dan pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menerima insentif beserta besaran rincinya akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan terkait.
  • Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pencairan dana insentif pajak daerah untuk periode tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.