Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 498

Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 498
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Oktober 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 498 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) masa bakti 2023-2027 di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian susunan personalia dalam kepengurusan forum guna memastikan kelancaran pelaksanaan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan daftar pengurus yang mengisi struktur organisasi forum. Forum ini terdiri dari berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pengusaha hingga perbankan. Beberapa jabatan kunci yang diatur meliputi:

  • Ketua Harian yang dijabat oleh Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bantul.
  • Wakil Ketua Bidang yang merangkap anggota, berasal dari unsur Kamar Dagang Indonesia (KADIN), perbankan daerah, dan asosiasi industri permebelan.
  • Sekretaris yang diisi oleh pimpinan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis forum ini dibagi ke dalam komisi-komisi khusus untuk memastikan efektivitas distribusi dana dan program sosial perusahaan dengan urutan fokus sebagai berikut:

  1. Komisi Bidang Pemberdayaan: Melibatkan perusahaan besar seperti PT Angkasa Pura I, PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT PLN untuk fokus pada pengembangan masyarakat.
  2. Komisi Bidang Keuangan: Diarahkan untuk penguatan ekonomi melalui unsur Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  3. Komisi Bidang Sektor Riil: Mengoordinasikan peran perusahaan retail dan manufaktur dalam pembangunan daerah.
  4. Komisi Bidang Badan Usaha Milik Negara/Daerah: Mengoptimalkan kontribusi dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) seperti Tirta Projotamansari dan Aneka Dharma.
  5. Komisi Bidang Sosial: Mengintegrasikan jasa boga dan koperasi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara khusus mengubah bagian Lampiran pada keputusan bupati sebelumnya (Nomor 243 Tahun 2023), sehingga lampiran terbaru ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku sebagai acuan utama. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Oktober 2024, dan tidak membatalkan masa bakti yang telah berjalan hingga tahun 2027.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Oktober 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.