| Tentang | Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 498 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 10 Oktober 2024
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 498 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bantul. Tujuan dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian penunjukan personalia atau anggota dalam struktur organisasi forum guna mengoptimalkan koordinasi tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Status peraturan ini adalah sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2023 untuk masa bakti 2023-2027.
Isi mendasar dari dokumen ini terletak pada pembaruan daftar susunan pengurus yang tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika organisasi yang memerlukan penyesuaian personel agar fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tetap berjalan efektif. Dasar hukum utama yang digunakan mencakup undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial perseroan terbatas. Keputusan ini secara resmi mengganti daftar nama dan jabatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam aturan tahun 2023.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pembagian peran strategis dalam forum yang melibatkan berbagai sektor usaha. Adapun urutan struktur dan prioritas jabatan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.