Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 498

Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 498
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Oktober 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 498 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bantul. Tujuan dari diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian penunjukan personalia atau anggota dalam struktur organisasi forum guna mengoptimalkan koordinasi tanggung jawab sosial perusahaan di daerah. Status peraturan ini adalah sebagai perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2023 untuk masa bakti 2023-2027.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari dokumen ini terletak pada pembaruan daftar susunan pengurus yang tercantum dalam lampiran keputusan. Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika organisasi yang memerlukan penyesuaian personel agar fungsi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tetap berjalan efektif. Dasar hukum utama yang digunakan mencakup undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah mengenai tanggung jawab sosial perseroan terbatas. Keputusan ini secara resmi mengganti daftar nama dan jabatan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam aturan tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pembagian peran strategis dalam forum yang melibatkan berbagai sektor usaha. Adapun urutan struktur dan prioritas jabatan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Harian yang dijabat oleh Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bantul.
  2. Wakil Ketua Harian dari unsur PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul (Perseroda).
  3. Wakil Ketua Bidang yang merangkap anggota, terdiri dari lima bidang utama yaitu Pemberdayaan, Keuangan, Sektor Riil, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), dan Sosial.
  4. Sekretaris yang diisi oleh unsur pimpinan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  5. Anggota Komisi yang melibatkan berbagai entitas besar seperti PT Angkasa Pura I, PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, PT PLN, serta sektor perbankan dan koperasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Ketentuan Peralihan: Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk, sehingga fungsi koordinasi tetap merujuk pada aturan lama yang telah diubah.
  • Kewajiban Pelaporan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk keperluan pengawasan dan sinkronisasi program daerah.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.