Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 498

Tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 498
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Oktober 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Masa Bakti 2023-2027

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 498 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk masa bakti 2023-2027. Peraturan ini bersifat perubahan yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian susunan personalia atau keanggotaan dalam forum tersebut agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial di Kabupaten Bantul tetap berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi organisasi terkini.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar dalam perubahan peraturan ini, di antaranya:

  • Melakukan perubahan pada Lampiran Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2023 yang mengatur mengenai susunan pengurus dan personalia forum.
  • Penyesuaian penunjukan personel dilakukan berdasarkan adanya perubahan posisi atau keterwakilan anggota dari berbagai instansi dan perusahaan yang terlibat dalam Forum CSR.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Susunan organisasi dalam forum ini dibagi ke dalam beberapa jabatan strategis dan bidang teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Ketua Harian yang dijabat oleh Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Bantul.
  2. Wakil Ketua Harian yang diisi oleh unsur dari PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Bantul (Perseroda).
  3. Wakil Ketua Bidang yang membawahi lima sektor utama, yaitu: Bidang Pemberdayaan, Bidang Keuangan, Bidang Sektor Riil, Bidang Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), dan Bidang Sosial.
  4. Sekretaris yang diisi secara kolektif oleh unsur Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  5. Anggota Komisi yang terdiri dari perwakilan berbagai perusahaan besar seperti PT Angkasa Pura I, PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, PT PLN, Bank Rakyat Indonesia, serta perusahaan sektor riil dan koperasi lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait implementasi aturan:

  • Setiap personel yang ditunjuk wajib menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya dalam Forum CSR tanpa melampaui kewenangan jabatan dinas asalnya.
  • Perubahan ini hanya berlaku pada Susunan dan Personalia saja, sedangkan ketentuan lain dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2023 yang tidak diubah dinyatakan tetap berlaku.
  • Segala koordinasi mengenai pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan harus dilaporkan secara administratif kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.