| Tentang | Juara Lomba Upacara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 512 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Juara Lomba Upacara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Tahun 2024 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 512 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk secara resmi menetapkan para pemenang Lomba Upacara Sekolah di tingkat Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini berfungsi sebagai surat keputusan penetapan juara berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Tim Lomba Upacara Antar Sekolah terhadap berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Isi utama dari keputusan ini adalah rincian daftar sekolah dan madrasah yang berhasil meraih predikat juara berdasarkan akumulasi penilaian juri. Penetapan ini mencakup tiga kategori utama pendidikan, yaitu:
Setiap tingkatan menetapkan enam posisi pemenang yang terdiri dari Juara 1, 2, 3 serta Juara Harapan 1, 2, dan 3.
Pelaksanaan lomba dan penilaian difokuskan pada standarisasi tata upacara sekolah yang benar. Berdasarkan perolehan nilai tertinggi, berikut adalah urutan prioritas pemenang utama untuk masing-masing jenjang:
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh hasil penilaian bersifat tetap dan digunakan sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pembinaan kedisiplinan siswa. Salinan keputusan ini secara formal disampaikan kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.