Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 512

Tentang Juara Lomba Upacara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 512
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Juara Lomba Upacara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 512 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk secara resmi menetapkan para pemenang Lomba Upacara Sekolah di tingkat Kabupaten Bantul tahun 2024. Peraturan ini berfungsi sebagai surat keputusan penetapan juara berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Tim Lomba Upacara Antar Sekolah terhadap berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah rincian daftar sekolah dan madrasah yang berhasil meraih predikat juara berdasarkan akumulasi penilaian juri. Penetapan ini mencakup tiga kategori utama pendidikan, yaitu:

  • Tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  • Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  • Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Madrasah Aliyah (MA).

Setiap tingkatan menetapkan enam posisi pemenang yang terdiri dari Juara 1, 2, 3 serta Juara Harapan 1, 2, dan 3.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan lomba dan penilaian difokuskan pada standarisasi tata upacara sekolah yang benar. Berdasarkan perolehan nilai tertinggi, berikut adalah urutan prioritas pemenang utama untuk masing-masing jenjang:

  1. Tingkat SD/MI: Peringkat pertama diraih oleh SD Negeri 1 Sungapan dengan total nilai sebesar 1006,3.
  2. Tingkat SMP/MTs: Peringkat pertama diraih oleh MTs Negeri 8 Bantul dengan total nilai sebesar 3728.
  3. Tingkat SMA/SMK/MA: Peringkat pertama diraih oleh SMA Negeri 1 Dlingo dengan total nilai sebesar 3759.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Seluruh hasil penilaian bersifat tetap dan digunakan sebagai acuan bagi instansi terkait dalam pembinaan kedisiplinan siswa. Salinan keputusan ini secara formal disampaikan kepada:

  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul.
  • Pihak-pihak terkait lainnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.