Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 517

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 517
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2024 merupakan peraturan yang memberikan legalitas atas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk keperluan mendesak yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dalam anggaran reguler. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat sampah serta kebutuhan bantuan sosial bagi masyarakat terlantar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dialokasikan untuk penegakan hukum lingkungan dan perlindungan sosial.
  • Pemerintah daerah mengalokasikan total dana sebesar Rp27.136.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) untuk mendukung dua agenda utama tersebut.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial untuk melaksanakan kegiatan operasional yang sifatnya segera.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran ini difokuskan pada prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kegiatan operasi yustisi bagi pelanggar yang membuang sampah secara liar di Kabupaten Bantul untuk periode bulan Oktober, November, dan Desember 2024 dengan alokasi sebesar Rp26.736.000,00.
  2. Pemberian bantuan sosial melalui skema Jaring Pengaman Sosial khusus untuk biaya pemulangan orang terlantar menuju Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan nilai sebesar Rp400.000,00.
  3. Instansi pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 dan tidak diperkenankan untuk penggunaan di luar tujuan yang telah ditetapkan.
  • Pelaksanaan kegiatan harus mematuhi tata cara penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku untuk dana darurat.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Oktober 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2024. Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.