| Tentang | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 524 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2023 merupakan peraturan daerah yang menetapkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pangan yang berkelanjutan dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian pangan. Peraturan ini hadir sebagai landasan bagi sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi guna mengidentifikasi serta mengendalikan wilayah yang mengalami kerawanan pangan.
Keputusan ini menetapkan peta digital dan data statistik sebagai acuan resmi dalam melihat kondisi ketahanan pangan di tingkat desa/kelurahan. Dokumen ini menegaskan bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) harus digunakan sebagai pedoman utama bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, pengalokasian bantuan, serta pembangunan infrastruktur pangan agar lebih tepat sasaran.
Penilaian ketahanan pangan dalam dokumen ini didasarkan pada klasifikasi Prioritas Komposit yang menggunakan enam indikator teknis utama sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.