Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 524

Tentang Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 524
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 524 Tahun 2023 merupakan peraturan daerah yang menetapkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun 2023. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pangan yang berkelanjutan dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian pangan. Peraturan ini hadir sebagai landasan bagi sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi guna mengidentifikasi serta mengendalikan wilayah yang mengalami kerawanan pangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan peta digital dan data statistik sebagai acuan resmi dalam melihat kondisi ketahanan pangan di tingkat desa/kelurahan. Dokumen ini menegaskan bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas) harus digunakan sebagai pedoman utama bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam merumuskan rekomendasi kebijakan, pengalokasian bantuan, serta pembangunan infrastruktur pangan agar lebih tepat sasaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian ketahanan pangan dalam dokumen ini didasarkan pada klasifikasi Prioritas Komposit yang menggunakan enam indikator teknis utama sebagai berikut:

  1. Rasio Luas Lahan: Mengukur ketersediaan lahan pangan terhadap jumlah penduduk.
  2. Rasio Sarana Pangan: Menilai aksesibilitas masyarakat terhadap toko, pasar, atau tempat penjualan pangan.
  3. Rasio Kesejahteraan: Mengukur tingkat kemiskinan atau jumlah penduduk dengan kesejahteraan rendah.
  4. Prioritas Akses Jalan: Menilai kelancaran distribusi pangan berdasarkan infrastruktur penghubung.
  5. Rasio Air Bersih: Mengukur persentase penduduk yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber air bersih.
  6. Rasio Tenaga Kesehatan: Menilai kualitas pemanfaatan pangan melalui rasio ketersediaan tenaga medis terhadap kepadatan penduduk.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemanfaatan data dalam peta ini tidak diperbolehkan menyimpang dari tujuan pembangunan ketahanan pangan daerah.
  • Setiap instansi pemerintah daerah dalam menyusun program pangan wajib merujuk pada tingkatan prioritas (skala 1-6) di mana Prioritas 1 merupakan wilayah yang paling rentan dan membutuhkan penanganan segera.
  • Keputusan ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan antara naskah keputusan dengan lampiran peta spasial yang telah diverifikasi secara teknis.
  • Peraturan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.