Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 525

Tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 525
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Panitia Penilai Arsip di lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberadaan, keutuhan, dan autentisitas arsip sebagai sumber informasi resmi dalam pertanggungjawaban perusahaan serta mendukung efisiensi melalui kegiatan penyusutan arsip.

Poin-Poin Utama

Panitia yang dibentuk memiliki wewenang teknis untuk mengelola masa pakai dokumen perusahaan. Poin-poin utama tugas panitia tersebut meliputi:

  • Menyeleksi dan memberikan penilaian terhadap arsip-arsip yang akan masuk dalam proses penyusutan.
  • Menyusun daftar arsip secara mendetail serta membuat notulen resmi dari rapat hasil penilaian.
  • Menerbitkan surat pertimbangan penilaian arsip sebagai landasan hukum pengambilan keputusan kearsipan.
  • Menyusun daftar usulan arsip yang akan dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan kepada lembaga kearsipan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas panitia difokuskan pada standarisasi pengelolaan dokumen negara dan daerah dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kerja Sama Lintas Sektor: Panitia diberikan wewenang untuk bekerja sama dengan perangkat daerah terkait guna memastikan penilaian sesuai standar kearsipan nasional.
  2. Struktur Organisasi: Susunan panitia melibatkan Direktur Utama sebagai Pembina, Direktur Kepatuhan sebagai Ketua, dan menyertakan tenaga ahli arsiparis dari Dinas Perpustakaan, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
  3. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini secara penuh dibebankan pada anggaran PT BPR Bank Bantul (Perseroda).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Panitia wajib memastikan bahwa setiap tindakan penyusutan atau pemusnahan arsip harus didahului dengan penilaian yang objektif agar tidak menghilangkan bukti autentik sejarah atau hukum.
  • Seluruh anggota panitia memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung atas hasil penilaian mereka kepada Direktur Utama PT BPR Bank Bantul.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas bagi operasional kearsipan di lingkungan perusahaan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.