| Tentang | Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 525 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Panitia Penilai Arsip di lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung proses penyusutan arsip yang sistematis guna menjamin ketersediaan informasi yang autentik, tepercaya, dan sah sebagai bukti pertanggungjawaban dalam aspek pemerintahan, pembangunan, serta kesejarahan di lingkup badan usaha milik daerah tersebut.
Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus dengan struktur personalia yang melibatkan lintas instansi. Poin-poin utamanya meliputi:
Panitia diwajibkan melaksanakan langkah-langkah teknis pengelolaan dokumen dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas panitia ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
.