Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 525

Tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 525
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Panitia Penilai Arsip di lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung proses penyusutan arsip yang sistematis guna menjamin ketersediaan informasi yang autentik, tepercaya, dan sah sebagai bukti pertanggungjawaban dalam aspek pemerintahan, pembangunan, serta kesejarahan di lingkup badan usaha milik daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan tim khusus dengan struktur personalia yang melibatkan lintas instansi. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari unsur pimpinan bank dan tenaga profesional kearsipan (Arsiparis).
  • Pemberian wewenang untuk menentukan nilai guna suatu dokumen dalam rangka efisiensi ruang simpan dan pelestarian memori kolektif perusahaan.
  • Penyelarasan tata kelola kearsipan perusahaan dengan standar regulasi nasional dan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia diwajibkan melaksanakan langkah-langkah teknis pengelolaan dokumen dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan penyeleksian dan penilaian terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi untuk disusutkan.
  2. Menyusun Daftar Arsip Usulan yang mencakup tiga kategori utama: usul pindah, usul musnah, dan usul serah.
  3. Menghasilkan produk administrasi berupa notulen rapat dan surat pertimbangan penilaian sebagai dasar hukum tindakan pemusnahan atau pemindahan arsip.
  4. Melaksanakan koordinasi teknis dengan perangkat daerah terkait seperti Inspektorat dan Dinas Perpustakaan untuk menjaga akuntabilitas penilaian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas panitia ini:

  • Panitia dilarang melakukan penyusutan arsip tanpa melalui proses penilaian formal dan surat pertimbangan yang sah.
  • Seluruh pelaksanaan tugas panitia secara administratif dan operasional harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Utama PT BPR Bank Bantul (Perseroda).
  • Segala sumber pembiayaan yang diperlukan untuk operasional panitia dibebankan sepenuhnya pada anggaran perusahaan (Perseroda) dan tidak menggunakan dana APBD secara langsung.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.