Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 525

Tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 525
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda)

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Panitia Penilai Arsip di lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengelola administrasi perusahaan, khususnya dalam menjamin keutuhan dan keberadaan arsip sebagai bukti autentik pertanggungjawaban pemerintahan dan sumber sejarah. Keputusan ini merupakan landasan hukum bagi operasional tata kelola dokumen di bank milik daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh panitia dalam rangka kegiatan penyusutan arsip. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:

  • Melakukan seleksi dan penilaian secara cermat terhadap arsip-arsip yang akan disusutkan.
  • Menyusun daftar arsip yang diusulkan untuk dipindah, dimusnahkan, atau diserahkan ke lembaga kearsipan.
  • Membuat notulen rapat hasil penilaian serta surat pertimbangan resmi mengenai kelayakan status arsip.
  • Melaksanakan fungsi koordinasi administratif lainnya yang berkaitan erat dengan proses efisiensi penyimpanan dokumen perusahaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas panitia diatur melalui struktur organisasi dan koordinasi lintas sektor dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Susunan Personalia: Kepanitiaan dipimpin oleh Direktur Kepatuhan sebagai Ketua dan Direktur Utama sebagai Pembina, serta melibatkan tenaga ahli dari berbagai divisi internal.
  2. Keterlibatan Tenaga Ahli: Panitia wajib melibatkan Arsiparis dari Bagian Hukum Setda, Inspektorat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan nasional.
  3. Alur Pertanggungjawaban: Dalam menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama PT BPR Bank Bantul (Perseroda).
  4. Mekanisme Kerja: Panitia diberikan wewenang untuk bekerja sama dengan perangkat daerah terkait guna sinkronisasi data kearsipan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan khusus yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional yang muncul akibat pelaksanaan tugas panitia dilarang membebani anggaran daerah secara langsung, melainkan sepenuhnya dibebankan pada anggaran internal PT BPR Bank Bantul (Perseroda).
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tetap bagi seluruh anggota panitia yang namanya tercantum dalam lampiran.
  • Ketentuan Peralihan: Penilaian arsip harus dilakukan berdasarkan kriteria nilai guna sesuai dengan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku untuk menghindari pemusnahan dokumen yang masih memiliki nilai hukum atau sejarah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.