| Tentang | Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 525 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Penilai Arsip di Lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda) |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 525 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Panitia Penilai Arsip di lingkungan PT BPR Bank Bantul (Perseroda). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mengelola administrasi perusahaan, khususnya dalam menjamin keutuhan dan keberadaan arsip sebagai bukti autentik pertanggungjawaban pemerintahan dan sumber sejarah. Keputusan ini merupakan landasan hukum bagi operasional tata kelola dokumen di bank milik daerah tersebut.
Dokumen ini merincikan tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh panitia dalam rangka kegiatan penyusutan arsip. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas panitia diatur melalui struktur organisasi dan koordinasi lintas sektor dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan khusus yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.