Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 527

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Kolam Renang dan Gedung Pertemuan 2 Kebun Buah Mangunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 527
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Kolam Renang dan Gedung Pertemuan 2 Kebun Buah Mangunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan fisik yang sudah tidak berfungsi. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menyesuaikan administrasi daftar aset daerah dengan kondisi riil di lapangan pada Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur penghapusan aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Alasan utama penghapusan ini adalah karena bangunan tersebut telah dibongkar akibat kondisi rusak berat. Selain itu, material sisa bongkaran bangunan dinilai sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar Barang Milik Daerah agar tidak membebani laporan pertanggungjawaban aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data aset pada dua objek bangunan spesifik di kawasan wisata Kebun Buah Mangunan. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:

  1. Penghapusan bangunan Kolam Renang dari daftar inventaris pemerintah daerah.
  2. Penghapusan Gedung Pertemuan 2 Kebun Buah Mangunan dari catatan pembukuan aset.
  3. Pelaksanaan penghapusan mengacu pada rincian yang tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bangunan yang telah dihapus dilarang tetap dicatatkan sebagai aset aktif dalam laporan kekayaan daerah.
  • Pihak pengelola dilarang mengalokasikan biaya pemeliharaan untuk objek yang telah dinyatakan dihapus dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.