| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Kolam Renang dan Gedung Pertemuan 2 Kebun Buah Mangunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 527 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Kolam Renang dan Gedung Pertemuan 2 Kebun Buah Mangunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan fisik yang sudah tidak berfungsi. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menyesuaikan administrasi daftar aset daerah dengan kondisi riil di lapangan pada Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini mengatur penghapusan aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Alasan utama penghapusan ini adalah karena bangunan tersebut telah dibongkar akibat kondisi rusak berat. Selain itu, material sisa bongkaran bangunan dinilai sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga perlu dikeluarkan dari daftar Barang Milik Daerah agar tidak membebani laporan pertanggungjawaban aset.
Fokus utama dari keputusan ini adalah pembersihan data aset pada dua objek bangunan spesifik di kawasan wisata Kebun Buah Mangunan. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.