| Tentang | Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani temuan tanaman ilegal. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk melakukan pemusnahan tanaman ganja atau tanaman yang diduga ganja serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Isi teknis dari instruksi ini mencakup perintah kepada aparat wilayah untuk segera menghancurkan seluruh tanaman terlarang yang ditemukan karena merupakan jenis tanaman yang dilarang oleh pemerintah. Selain aspek pemusnahan fisik, dokumen ini juga mengatur mengenai penertiban administrasi pertanahan dan pengawasan intensif terhadap pengolahan lahan, baik yang berstatus sebagai tanah Kas Desa maupun tanah milik pribadi penduduk, guna mencegah adanya penanaman kembali tanaman ilegal tersebut.
Pelaksanaan instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Camat Imogiri dengan langkah-langkah prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini menegaskan larangan terhadap kepemilikan dan penanaman tanaman ganja serta tanaman sejenisnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku instruksi, di mana instruksi ini dinyatakan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Maret 1983, meskipun dokumen resmi baru ditandatangani beberapa hari setelahnya. Hal ini menunjukkan adanya urgensi penanganan masalah keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Ditetapkan pada tanggal: 2 April 1983
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Suheram Partosuputro
.