Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 6

Tentang Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1983 merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk merespons temuan tanaman ganja atau tanaman yang diduga sejenis di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri. Peraturan ini bersifat instruksi penanganan segera (immediate action) untuk memusnahkan tanaman terlarang serta menertibkan tata kelola lahan milik desa maupun warga agar tidak disalahgunakan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat langkah-langkah teknis yang harus diambil oleh pejabat kewilayahan dalam menangani kasus tanaman ilegal. Poin-poin mendasar yang diatur adalah:

  • Pemusnahan tanaman yang dilakukan secara total terhadap seluruh vegetasi yang teridentifikasi sebagai ganja atau diduga ganja di wilayah tersebut.
  • Pengawasan lahan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa di lokasi bekas pemusnahan tidak muncul kembali bibit-bibit tanaman serupa.
  • Penertiban administrasi pertanahan yang mencakup pendataan kembali penggunaan tanah agar sesuai dengan peruntukannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Bupati memberikan prioritas kerja kepada Camat Imogiri dengan urutan sebagai berikut:

  1. Memusnahkan semua tanaman ganja atau yang diduga ganja di daerah tersebut tanpa penundaan.
  2. Melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap lokasi bekas tanaman guna mencegah pertumbuhan kembali.
  3. Memberikan petunjuk teknis kepada para Pamong Desa, khususnya Kepala Bagian Kemakmuran, untuk mengawasi pengolahan Tanah Kas Desa serta tanah milik penduduk agar terpantau secara administratif dan fisik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan larangan terhadap kepemilikan dan budidaya tanaman ganja karena merupakan jenis tanaman yang dilarang oleh pemerintah. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan instruksi ini, di mana instruksi dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 27 Maret 1983. Seluruh jajaran aparat wilayah diwajibkan melaksanakan tugas ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat daerah.

Ditetapkan pada tanggal: 2 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.