Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 6

Tentang Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 /B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai respon terhadap temuan tanaman yang dilarang di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk melakukan pemusnahan tanaman ganja serta menertibkan administrasi pengolahan lahan di wilayah tersebut guna mencegah penyalahgunaan tanah untuk aktivitas ilegal.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan beberapa poin tindakan mendasar yang harus dilaksanakan oleh jajaran pemerintah daerah, yaitu:

  • Pemusnahan secara total terhadap semua tanaman ganja atau tanaman yang diduga ganja di lokasi temuan.
  • Kewajiban untuk senantiasa memantau dan menjaga lokasi bekas temuan agar tanaman terlarang tersebut tidak tumbuh kembali di masa mendatang.
  • Penertiban administrasi dan pengawasan terhadap pengolahan tanah melalui koordinasi dengan perangkat desa terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Camat Imogiri diinstruksikan sebagai penanggung jawab utama dalam memimpin pemusnahan dan pengawasan di lapangan.
  2. Pemberian petunjuk teknis kepada para Pamong Desa di Kalurahan Srihardjo, khususnya kepada Kepala Bagian Kemakmuran, untuk menertibkan tata kelola lahan.
  3. Pengawasan ketat dilakukan terhadap dua jenis lahan, yakni Tanah Kas Desa dan tanah milik penduduk di seluruh wilayah Kalurahan Srihardjo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam instruksi ini meliputi:

  • Penegasan larangan penanaman ganja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
  • Larangan membiarkan lahan tidak terawasi yang berpotensi menjadi tempat tumbuhnya tanaman terlarang.
  • Instruksi ini secara hukum dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal 27 Maret 1983.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.