Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 6

Tentang Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani temuan tanaman ilegal. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk melakukan pemusnahan tanaman ganja atau tanaman yang diduga ganja serta memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari instruksi ini mencakup perintah kepada aparat wilayah untuk segera menghancurkan seluruh tanaman terlarang yang ditemukan karena merupakan jenis tanaman yang dilarang oleh pemerintah. Selain aspek pemusnahan fisik, dokumen ini juga mengatur mengenai penertiban administrasi pertanahan dan pengawasan intensif terhadap pengolahan lahan, baik yang berstatus sebagai tanah Kas Desa maupun tanah milik pribadi penduduk, guna mencegah adanya penanaman kembali tanaman ilegal tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini memberikan mandat khusus kepada Camat Imogiri dengan langkah-langkah prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemusnahan secara total terhadap seluruh tanaman ganja atau tanaman yang diduga ganja di lokasi temuan.
  2. Melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pada lokasi bekas tanaman tersebut agar dipastikan tidak tumbuh kembali.
  3. Memberikan instruksi dan petunjuk teknis kepada para Pamong Desa di Kalurahan Srihardjo, khususnya pada Kepala Bagian Kemakmuran.
  4. Melakukan penertiban administrasi pertanahan serta mengawasi secara langsung proses pengolahan tanah Kas Desa dan tanah milik warga setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menegaskan larangan terhadap kepemilikan dan penanaman tanaman ganja serta tanaman sejenisnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku instruksi, di mana instruksi ini dinyatakan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Maret 1983, meskipun dokumen resmi baru ditandatangani beberapa hari setelahnya. Hal ini menunjukkan adanya urgensi penanganan masalah keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Ditetapkan pada tanggal: 2 April 1983

Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul: Suheram Partosuputro

.