| Tentang | Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 /B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai respon terhadap temuan tanaman yang dilarang di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk melakukan pemusnahan tanaman ganja serta menertibkan administrasi pengolahan lahan di wilayah tersebut guna mencegah penyalahgunaan tanah untuk aktivitas ilegal.
Instruksi ini menetapkan beberapa poin tindakan mendasar yang harus dilaksanakan oleh jajaran pemerintah daerah, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam instruksi ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.