| Tentang | Pemusnahan Tanaman Ganja/Tanaman Yang Diduga Ganja dan Penertiban; Pengawasan Pengolahan Tanah Kas Desa Serta Tanah Milik Penduduk Di Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1983 merupakan kebijakan yang dikeluarkan untuk merespons temuan tanaman ganja atau tanaman yang diduga sejenis di wilayah Kalurahan Srihardjo, Kecamatan Imogiri. Peraturan ini bersifat instruksi penanganan segera (immediate action) untuk memusnahkan tanaman terlarang serta menertibkan tata kelola lahan milik desa maupun warga agar tidak disalahgunakan.
Instruksi ini memuat langkah-langkah teknis yang harus diambil oleh pejabat kewilayahan dalam menangani kasus tanaman ilegal. Poin-poin mendasar yang diatur adalah:
Dalam pelaksanaannya, Bupati memberikan prioritas kerja kepada Camat Imogiri dengan urutan sebagai berikut:
Dokumen ini menegaskan larangan terhadap kepemilikan dan budidaya tanaman ganja karena merupakan jenis tanaman yang dilarang oleh pemerintah. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemberlakuan instruksi ini, di mana instruksi dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 27 Maret 1983. Seluruh jajaran aparat wilayah diwajibkan melaksanakan tugas ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat daerah.
Ditetapkan pada tanggal: 2 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.