| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 530 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2024 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum mengenai nilai minimal penjualan aset daerah yang akan dipindahtangankan pada Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan penetapan nilai baru berdasarkan hasil penilaian teknis oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah agar proses divestasi aset daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai jenis aset yang akan dipindahtangankan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, yaitu:
Pelaksanaan pemindahtanganan aset ini difokuskan pada optimalisasi nilai aset daerah dengan ketentuan teknis harga limit sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.