Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 530

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 530
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2024 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum mengenai nilai minimal penjualan aset daerah yang akan dipindahtangankan pada Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan penetapan nilai baru berdasarkan hasil penilaian teknis oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah agar proses divestasi aset daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini mengenai jenis aset yang akan dipindahtangankan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Peralatan dan Mesin yang sudah masuk dalam daftar penghapusan atau pemindahtanganan.
  • Aset berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dinilai sudah memenuhi kriteria untuk dijual.
  • Aset Tetap Lainnya milik pemerintah daerah yang tercatat dalam inventaris tahun 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemindahtanganan aset ini difokuskan pada optimalisasi nilai aset daerah dengan ketentuan teknis harga limit sebagai berikut:

  1. Harga limit ditetapkan sebagai batas nilai terendah dalam proses penjualan atau lelang aset daerah.
  2. Total nilai harga limit untuk seluruh kategori barang yang dipindahtangankan ditetapkan sebesar Rp81.873.324,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
  3. Penetapan harga ini menjadi acuan mutlak bagi instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah dalam melakukan prosedur teknis pelepasan hak milik daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan mekanisme pengawasan yang harus diperhatikan:

  • Proses pemindahtanganan dilarang dilakukan di bawah harga limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini untuk mencegah kerugian keuangan daerah.
  • Keputusan ini berlaku seketika pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah untuk melakukan audit atau pengawasan terhadap proses penjualan aset tersebut.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang guna memastikan transparansi administrasi dalam sistem manajemen aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.