| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Alkohol dan Obat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 535 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Persediaan berupa Alkohol dan Obat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2024 mengenai penghapusan barang persediaan berupa alkohol dan obat-obatan pada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperbarui administrasi Barang Milik Daerah dengan cara menghapuskan barang yang sudah tidak ada secara fisik karena telah melalui proses pemusnahan secara resmi.
Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:
Berikut adalah rincian teknis dan rincian nilai aset yang resmi dihapuskan dari daftar inventaris daerah:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
.