Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 535

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Alkohol dan Obat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 535
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Persediaan berupa Alkohol dan Obat pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2024 mengenai penghapusan barang persediaan berupa alkohol dan obat-obatan pada dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperbarui administrasi Barang Milik Daerah dengan cara menghapuskan barang yang sudah tidak ada secara fisik karena telah melalui proses pemusnahan secara resmi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Penghapusan daftar aset persediaan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Alasan penghapusan adalah karena barang-barang tersebut telah dimusnahkan secara teknis dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator pada suhu tinggi.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian catatan akuntansi dan pelaporan aset daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian teknis dan rincian nilai aset yang resmi dihapuskan dari daftar inventaris daerah:

  1. Alkohol sejumlah 3 Liter dengan nilai total Rp150.000,00 yang merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023.
  2. Pil Exluton sejumlah 310 Strip dengan nilai total Rp5.859.000,00 yang telah masuk masa kedaluwarsa.
  3. Bethadine sejumlah 141 Botol dengan nilai total Rp5.640.000,00 yang telah masuk masa kedaluwarsa.
  4. Total nilai barang persediaan yang dihapuskan adalah sebesar Rp11.649.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini meliputi:

  • Pemusnahan harus dilakukan sesuai dengan standar prosedur kesehatan dan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang telah kedaluwarsa.
  • Laporan penghapusan ini wajib disampaikan secara tembusan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk keperluan audit internal.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat selama proses administratif dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.