| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 539 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 539 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran guna mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara teknis dibebankan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian izin resmi bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencairkan sejumlah dana dari pos anggaran tidak terduga. Langkah ini diambil berdasarkan surat permohonan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Hal ini mencerminkan ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti hak wajib pajak atas kelebihan setor pajak ke kas daerah.
Pelaksanaan teknis dan prioritas penggunaan dana ini diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.