Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 539

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 539
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 539 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran guna mengembalikan kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara teknis dibebankan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemberian izin resmi bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencairkan sejumlah dana dari pos anggaran tidak terduga. Langkah ini diambil berdasarkan surat permohonan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. Hal ini mencerminkan ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti hak wajib pajak atas kelebihan setor pajak ke kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penggunaan dana ini diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp106.941.500,00 (seratus enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah).
  2. Alokasi dana tersebut diprioritaskan khusus untuk pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan pengembalian tersebut.
  4. Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya secara berkala hingga kegiatan selesai as-is.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga ini hanya diperbolehkan untuk peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain tanpa izin baru.
  • Seluruh pembiayaan dalam keputusan ini secara khusus mengikat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait dalam struktur pemerintahan daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.