Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 540

Tentang Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) dengan nomor inventaris 15/III/2041/206/029 sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini merupakan penetapan status baru dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah sebuah pesawat terbang jenis Yokosuka K5Y atau dikenal sebagai Pesawat Cureng yang memiliki nilai historis tinggi.
  • Lokasi keberadaan benda cagar budaya ini berada di Kompleks Pangkalan TNI Angkatan Udara, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya, pengelolaan harian terhadap objek tersebut dilakukan oleh pihak TNI Angkatan Udara.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diprioritaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap pelestarian objek tersebut.
  2. Langkah-langkah teknis mencakup pemantauan kondisi fisik pesawat agar tetap sesuai dengan kaidah konservasi benda bersejarah.
  3. Pemanfaatan benda cagar budaya harus tetap mengedepankan aspek edukasi dan perlindungan nilai sejarah bagi masyarakat luas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan penting yang wajib dipatuhi terkait status cagar budaya ini, yaitu:

  • Dilarang melakukan perubahan bentuk fisik atau restorasi yang tidak sesuai dengan prosedur pelestarian tanpa izin resmi.
  • Segala bentuk pengalihan atau pemanfaatan khusus atas Pesawat Cureng tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Setiap tindakan yang berpotensi mengubah status atau merusak nilai sejarah objek wajib dikoordinasikan dengan instansi kebudayaan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.