Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 540

Tentang Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang secara resmi menetapkan Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) dengan nomor inventaris 15/III/2041/206/029 sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Objek yang ditetapkan adalah satu unit pesawat udara Yokosuka K5Y atau yang dikenal dengan nama Pesawat Cureng.
  • Lokasi keberadaan benda tersebut berada di Kompleks Pangkalan TNI Angkatan Udara, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Status hukum objek tersebut kini telah resmi menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah yang dilindungi oleh negara.
  • Keputusan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah pelestarian lebih lanjut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian kewenangan diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan operasional Pesawat Cureng dilakukan secara langsung oleh pihak TNI Angkatan Udara.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diprioritaskan untuk melakukan fungsi pembinaan terhadap pelestarian objek tersebut.
  3. Fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan benda cagar budaya berada di bawah wewenang pemerintah kabupaten untuk memastikan objek tetap terjaga sesuai kaidah pelestarian.
  4. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kepala Staf TNI Angkatan Udara, guna koordinasi lintas sektoral.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pengelola maupun masyarakat umum:

  • Dilarang melakukan perubahan, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap Benda Cagar Budaya tersebut tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk tindakan teknis yang dapat mengubah nilai sejarah atau fisik objek harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan November 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, ADI BAYU KRISTANTO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.