Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 540

Tentang Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 540
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) Nomor Inventaris 15/III/2041/206/029 Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 540 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Pesawat Cureng (Yokosuka K5Y) dengan nomor inventaris 15/III/2041/206/029 sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 33 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, guna memberikan perlindungan hukum terhadap benda yang memiliki nilai sejarah penting bagi wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup identifikasi dan status hukum objek budaya sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah sebuah pesawat terbang jenis Cureng (Yokosuka K5Y) yang secara fisik berada di Kompleks Pangkalan TNI Angkatan Udara, Kalurahan Banguntapan.
  • Status benda tersebut kini resmi menjadi Benda Cagar Budaya tingkat kabupaten yang dilindungi oleh negara.
  • Dokumen ini menyertakan lampiran berupa bukti visual/foto detail bagian pesawat seperti badan pesawat, roda depan, dan baling-baling sebagai identifikasi fisik yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan koordinasi antarinstansi diatur dengan prioritas sebagai berikut:

  1. TNI Angkatan Udara diberikan tanggung jawab utama untuk melakukan pengelolaan terhadap pesawat tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai pemegang inventaris.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul ditugaskan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap segala upaya pelestarian dan pemanfaatan benda tersebut.
  3. Pelestarian harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip arkeologis dan historis agar nilai asli dari heritage militer ini tetap terjaga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan ketat mengenai interaksi terhadap benda cagar budaya ini untuk mencegah kerusakan atau hilangnya nilai sejarah:

  • Setiap tindakan yang berupa perubahan fisik, pengalihan kepemilikan/lokasi, maupun pemanfaatan untuk tujuan tertentu wajib mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Bupati Bantul.
  • Benda ini tunduk pada aturan khusus mengenai pelestarian warisan budaya yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Segala bentuk penyalahgunaan atau tindakan yang bertentangan dengan kaidah pelestarian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 November 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.