Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 545

Tentang Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 545
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 545 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan untuk melaksanakan seleksi dan uji kompetensi pejabat secara profesional guna mengisi kekosongan jabatan perangkat daerah pada tahun 2024.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Seleksi sebagai pelaksana teknis dan Sekretariat sebagai pendukung administrasi.
  • Tugas panitia seleksi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan proses uji kompetensi, hingga pelaporan hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Sekretariat bertugas menyiapkan bahan kegiatan, menghimpun dokumen persuratan, serta menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk dilaporkan kepada Ketua Panitia Seleksi.
  • Komposisi panitia melibatkan unsur internal pemerintah daerah dan unsur eksternal dari pihak Akademisi (Universitas Gadjah Mada).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis dan prioritas dalam pelaksanaan tugas panitia adalah sebagai berikut:

  1. Masa kerja panitia dan sekretariat dihitung sejak tanggal ditetapkan hingga dilantiknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru.
  2. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Susunan personalia panitia dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua merangkap Anggota.
  4. Pelaksanaan seleksi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait persetujuan uji kompetensi dan pembentukan panitia seleksi jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Panitia dilarang bekerja di luar masa jabatan yang telah ditentukan, yakni setelah pejabat baru resmi dilantik, maka masa kerja panitia berakhir secara otomatis.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat dipisahkan dari lampiran personalia yang menyertainya.
  • Seluruh proses seleksi harus mematuhi standar manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.