Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 545

Tentang Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 545
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 545 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi serta Sekretariat Panitia Seleksi. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum baru untuk melaksanakan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui mekanisme seleksi dan uji kompetensi yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam rangka seleksi jabatan. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur internal pemerintah daerah dan unsur eksternal dari pihak akademisi.
  • Penunjukan Sekretariat Panitia Seleksi yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada tim seleksi.
  • Kewajiban Panitia Seleksi untuk melaporkan hasil pelaksanaan assessment kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Pemanfaatan tenaga ahli atau akademisi untuk menjamin objektivitas dalam proses penilaian kompetensi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja pelaksanaan uji kompetensi secara sistematis.
  2. Pelaksanaan proses seleksi dan uji kompetensi bagi calon pejabat pimpinan tinggi.
  3. Penyampaian laporan hasil seleksi sebagai bahan pertimbangan dalam pengisian jabatan.
  4. Pemberian dukungan administratif oleh sekretariat, termasuk penyiapan bahan dan penghimpunan dokumen terkait.
  5. Masa bakti panitia ditetapkan sejak tanggal keputusan dikeluarkan hingga dilantiknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru untuk mengisi kekosongan jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan operasional yang ditetapkan, antara lain:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan.
  • Struktur kepanitiaan melibatkan pihak luar pemerintah, dalam hal ini Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, sebagai anggota tim penguji guna menjaga integritas proses seleksi.
  • Masa kerja panitia dibatasi secara ad hoc sesuai dengan kebutuhan pengisian posisi perangkat daerah yang lowong.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 November 2024. Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.