Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 548

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 548
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2024 mengenai pendirian sarana literasi di lingkungan pendidikan. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Ngoto.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Legalitas Pendirian: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan berdirinya Perpustakaan Ceria yang berlokasi di Sekolah Dasar Ngoto.
  • Landasan Hukum: Keputusan ini berpijak pada System Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  • Tujuan Utama: Penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dari keputusan ini diatur sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Fasilitas: Pengelolaan Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul.
  2. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 November 2024.
  3. Alur Koordinasi: Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak merinci larangan spesifik, namun menekankan pada ketentuan administrasi dan operasional khusus:

  • Tanggung Jawab Manajerial: Kepala Sekolah wajib memastikan perpustakaan dikelola dengan prinsip management sarana pendidikan yang baik.
  • Kepatuhan Standar: Pendirian sarana ini wajib mengikuti norma dan standar perpustakaan sekolah yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.