Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 548

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 548
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 548 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian Perpustakaan Ceria pada Sekolah Dasar Ngoto di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik serta peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin mendasar mengenai legalitas dan struktur perpustakaan sekolah sebagai berikut:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar.
  • Pemberian nama resmi sarana literasi sekolah tersebut dengan nama Perpustakaan Ceria.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pada pengorganisasian dan keberlakuan aturan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendirian: Menetapkan secara resmi berdirinya Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Ngoto Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan: Mandat pengelolaan Perpustakaan Ceria diberikan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Ngoto.
  3. Waktu Pelaksanaan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan pidana, terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala bentuk pengelolaan harus tunduk pada peraturan daerah terkait Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk koordinasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.