Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 549

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 549
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2024 merupakan peraturan yang bersifat pengukuhan terhadap keberadaan perpustakaan sekolah yang sudah ada. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memberikan legalitas formal serta mendukung kelancaran proses pembelajaran di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sanden Bantul melalui penyediaan sarana literasi yang sah secara hukum.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menetapkan nama perpustakaan sekolah tersebut sebagai Perpustakaan Samudera Ilmu.
  • Pengukuhan ini didasarkan pada landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Peraturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kedudukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen administratif untuk memastikan perpustakaan sekolah dikelola sesuai dengan standar penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, keputusan ini menetapkan detail operasional sebagai berikut:

  1. Perpustakaan berlokasi secara fisik di Jalan Samas Km 11, Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul.
  2. Secara administratif, perpustakaan ini diakui telah berdiri dan beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2019.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  4. Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Sekolah terkait untuk dipergunakan sesuai fungsinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada aspek legalitas. Segala bentuk pengelolaan perpustakaan setelah pengukuhan ini wajib tunduk pada peraturan daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Pengukuhan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi sekolah dalam mengembangkan program literasi serta pengelolaan aset perpustakaan di masa mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.