Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 549

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 549
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2024 tentang Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sanden Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan legalitas formal terhadap keberadaan perpustakaan sekolah guna mendukung kelancaran proses pembelajaran. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang meresmikan fasilitas perpustakaan yang sudah ada di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal mendasar terkait aspek legalitas perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Pengukuhan secara resmi terhadap Perpustakaan Samudera Ilmu sebagai unit layanan perpustakaan di SMK Negeri 1 Sanden.
  • Pemberian status hukum bagi sarana literasi sekolah agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
  • Penegasan kedudukan perpustakaan dalam struktur organisasi sekolah untuk menjamin pengelolaan yang berkelanjutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengukuhan ini didasarkan pada urutan prioritas dan data teknis sebagai berikut:

  1. Kedudukan: Perpustakaan berlokasi di Jalan Samas Km 11, Ngemplak, Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul.
  2. Riwayat Operasional: Perpustakaan ini secara de facto telah berdiri dan beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2019.
  3. Landasan Hukum: Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan perpustakaan.
  4. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini tidak disebutkan adanya larangan khusus, namun terdapat ketentuan mengenai distribusi salinan keputusan (distribution list) yang wajib diketahui oleh instansi terkait sebagai berikut:

  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dan Kabupaten Bantul untuk koordinasi lintas sektor.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan lebih lanjut.
  • Pihak sekolah diwajibkan menggunakan keputusan ini sebagai dasar pengelolaan perpustakaan yang lebih profesional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.