| Tentang | Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 549 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengukuhan Perpustakaan Samudera Ilmu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sanden Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2024 merupakan peraturan yang bersifat pengukuhan terhadap keberadaan perpustakaan sekolah yang sudah ada. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memberikan legalitas formal serta mendukung kelancaran proses pembelajaran di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sanden Bantul melalui penyediaan sarana literasi yang sah secara hukum.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Dalam pelaksanaan teknisnya, keputusan ini menetapkan detail operasional sebagai berikut:
Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada aspek legalitas. Segala bentuk pengelolaan perpustakaan setelah pengukuhan ini wajib tunduk pada peraturan daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Pengukuhan ini bersifat final dan menjadi dasar bagi sekolah dalam mengembangkan program literasi serta pengelolaan aset perpustakaan di masa mendatang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.