Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 522

Tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 522
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat melanjutkan status siaga sebelumnya dikarenakan kondisi musim kemarau tahun 2024 yang masih menyebabkan potensi kekeringan, kekurangan air bersih, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah perbukitan dan dataran tinggi.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan perpanjangan status siaga darurat sebagai langkah hukum untuk memfasilitasi penanganan bencana secara cepat dan tepat sasaran.
  • Pertimbangan utama didasarkan pada data infografis dropping air bersih yang menunjukkan masih tingginya kebutuhan masyarakat akan bantuan air selama musim kemarau.
  • Pemberian mandat kepada otoritas terkait untuk melakukan antisipasi upaya percepatan penanggulangan bencana guna meminimalisir dampak kekeringan bagi masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan status siaga darurat kekeringan berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024.
  2. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul memiliki tanggung jawab utama untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah dalam rangka penanganan darurat.
  3. Kegiatan penanganan difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penyediaan air bersih bagi warga terdampak, pencegahan dan penanganan kebakaran lahan, serta mitigasi dampak kekeringan lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal 1 November 2024 sebagai kelanjutan operasional dari kebijakan penanggulangan bencana sebelumnya.
  • Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi kunci seperti Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Kepala BPBD DIY, serta para Panewu dan Lurah di seluruh Kabupaten Bantul untuk memastikan koordinasi hingga tingkat desa.
  • Penanganan darurat harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip responsif dan terpadu antar instansi pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.