| Tentang | Perpanjangan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 522 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 522 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat melanjutkan status siaga sebelumnya dikarenakan kondisi musim kemarau tahun 2024 yang masih menyebabkan potensi kekeringan, kekurangan air bersih, serta ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah perbukitan dan dataran tinggi.
Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.