| Tentang | Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 523 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2024 yang menetapkan status kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap potensi bencana alam. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan antisipatif yang baru untuk periode akhir tahun 2024, bertujuan untuk memitigasi risiko akibat kondisi cuaca ekstrem berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Keputusan ini menetapkan beberapa poin krusial mengenai penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.
.