Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 523

Tentang Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 523
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2024 yang menetapkan status kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap potensi bencana alam. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan antisipatif yang baru untuk periode akhir tahun 2024, bertujuan untuk memitigasi risiko akibat kondisi cuaca ekstrem berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan beberapa poin krusial mengenai penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:

  • Penetapan resmi Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Masa pemberlakuan status siaga darurat ini ditetapkan selama dua bulan, terhitung sejak 1 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
  • Pertimbangan utama penetapan status ini adalah kondisi geografis Bantul yang rawan bencana luapan air, tanah longsor, dan angin kencang serta adanya rilis pers perkembangan iklim tahun 2024 dari Stasiun Klimatologi Kelas IV D.I. Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Instruksi kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk melakukan koordinasi menyeluruh dengan seluruh Perangkat Daerah.
  2. Penyusunan program dan kegiatan siaga darurat bencana oleh masing-masing instansi terkait sebagai langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.
  3. Prioritas penganggaran dan pengerahan sumber daya difokuskan pada upaya antisipasi penanggulangan bencana banjir, longsor, dan angin kencang di titik-titik rawan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi sebagai berikut:

  • Segala bentuk kegiatan penanggulangan harus dilakukan secara terpadu dan dikoordinasikan melalui satu pintu di bawah kendali BPBD Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 November 2024.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada jajaran legislatif (Ketua DPRD), instansi vertikal (Kepala BPBD DIY), serta pejabat wilayah tingkat kecamatan (Panewu) dan desa (Lurah) di seluruh Kabupaten Bantul untuk segera ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto.

.