Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 523

Tentang Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 523
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2024 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi dan mengurangi risiko dampak bencana alam mengingat Kabupaten Bantul secara geografis merupakan wilayah yang rawan terhadap ancaman cuaca ekstrem.

Poin-Poin Utama

Dasar hukum penetapan ini merujuk pada informasi Press Release perkembangan iklim tahun 2024 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keputusan ini memerintahkan penguatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di akhir tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Penetapan masa berlaku Status Siaga Darurat dilaksanakan selama 2 (dua) bulan, yakni mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
  2. Memberikan mandat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah.
  3. Penyusunan program dan kegiatan kesiapsiagaan harus dilakukan secara terpadu sebagai bentuk antisipasi penanggulangan bencana di seluruh wilayah kecamatan dan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh instansi terkait dilarang mengabaikan koordinasi di bawah kendali BPBD dalam menyusun rencana operasi darurat.
  • Aturan ini merupakan keputusan operasional yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 November 2024 dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan potensi ancaman di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.