| Tentang | Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 523 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Oktober 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Status Siaga Darurat Bencana Bajir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2024 yang menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi dan mengurangi risiko dampak bencana alam mengingat Kabupaten Bantul secara geografis merupakan wilayah yang rawan terhadap ancaman cuaca ekstrem.
Dasar hukum penetapan ini merujuk pada informasi Press Release perkembangan iklim tahun 2024 dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keputusan ini memerintahkan penguatan koordinasi antarinstansi untuk memastikan kesiapan personel maupun peralatan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di akhir tahun.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan urutan prioritas dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.