Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 67

Tentang Rencana Aksi Daerah Pemeliharaan Eliminasi Malaria Tahun 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 67
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Daerah Pemeliharaan Eliminasi Malaria Tahun 2025-2029

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemeliharaan Eliminasi Malaria Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2025-2029. Peraturan ini disusun sebagai langkah tindak lanjut setelah Kabupaten Bantul memperoleh Sertifikasi Eliminasi Malaria pada tahun 2014, dengan tujuan untuk mempertahankan status bebas malaria melalui strategi yang terarah, efektif, dan terkoordinasi secara lintas sektor. Dokumen ini menjadi pedoman hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program aksi yang konkrit dan terukur di bidang kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Malaria merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
  • Pemeliharaan Eliminasi Malaria difokuskan pada pencegahan munculnya kembali kasus setempat (indigenous) untuk menjaga status daerah tetap bebas malaria.
  • Kegiatan utama meliputi Surveilans Malaria, yaitu pengamatan sistematis terhadap data kejadian malaria dan kondisi lingkungan yang mempengaruhinya.
  • Pembentukan Jejaring Kemitraan Pemerintah Swasta dan Jejaring Laboratorium Malaria untuk memperkuat layanan pencegahan, diagnosis, dan tata laksana kasus.
  • Pelaksanaan Uji Silang (cross check) terhadap sediaan darah untuk menjamin akurasi hasil pemeriksaan laboratorium di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan empat strategi utama dalam pelaksanaan rencana aksi ini:

  1. Akses Layanan: Menjamin 100 persen suspek malaria mendapatkan konfirmasi laboratorium dan pengobatan standar.
  2. Transformasi Surveilans: Penguatan Surveilans Migrasi terhadap penduduk yang datang dari daerah endemis dan respon cepat melalui Penyelidikan Epidemiologi (PE).
  3. Komunikasi Perubahan Perilaku: Mendorong kemandirian masyarakat dan keterlibatan lintas sektor dalam pencegahan malaria.
  4. Penguatan Sistem Kesehatan: Menjamin ketersediaan logistik obat anti malaria dan alat diagnosis di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Target teknis yang ditetapkan adalah mempertahankan angka kematian akibat malaria pada angka 0 (nol) dan memastikan tidak ada kasus penularan setempat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul hingga tahun 2029.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan pengobatan malaria yang tidak sesuai dengan standar tata laksana yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Setiap penemuan kasus positif malaria wajib dilaporkan secara berjenjang ke Dinas Kesehatan untuk segera dilakukan tindakan respon Kejadian Luar Biasa (KLB) jika diperlukan.
  • Terdapat 14 kalurahan yang dikategorikan sebagai wilayah vulnerable (rentan) dan 13 kalurahan reseptif yang wajib mendapatkan pengawasan ekstra terkait keberadaan vektor nyamuk penular.
  • Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD ini wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini bersumber dari APBD, APB Kalurahan, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.