Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2024 diterbitkan untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kabupaten Bantul periode tahun 2025-2029. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempertahankan status bebas malaria yang telah dicapai sejak tahun 2014. Tujuan utamanya adalah mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan melalui pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan, khususnya dalam mencegah munculnya kembali penularan malaria di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur berbagai aspek teknis dan operasional terkait upaya pemeliharaan eliminasi malaria, yang meliputi:
- Definisi teknis mengenai Malaria, Eliminasi Malaria, serta prosedur Pemeliharaan Eliminasi untuk menjaga status bebas penularan setempat.
- Penguatan sistem Surveilans Malaria, termasuk surveilans migrasi untuk memantau penduduk yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah endemis.
- Penyusunan kerangka strategis yang mencakup analisis situasi geografi, demografi, serta pemetaan daerah reseptif dan vulnerable.
- Integrasi penanggulangan malaria melalui kerja sama lintas program, lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.
- Penyediaan layanan diagnosis melalui Jejaring Laboratorium Malaria dan jaminan kualitas pemeriksaan menggunakan metode mikroskopis maupun Rapid Diagnostic Test (RDT).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Rencana aksi ini menitikberatkan pada target kinerja yang terukur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
- Mempertahankan target 0 (nol) untuk jumlah kematian akibat malaria dan jumlah kasus penularan setempat (indigenous) setiap tahunnya.
- Memastikan 100 persen suspek malaria mendapatkan konfirmasi laboratorium yang akurat.
- Menjamin 100 persen penderita positif malaria mendapatkan pengobatan standar sesuai dengan pedoman tata laksana medis yang berlaku.
- Melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada setiap kasus positif yang ditemukan untuk memetakan risiko penularan.
- Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Kalurahan (ADD), serta sumber lain yang sah seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan setiap temuan kasus positif secara berjenjang dan dilarang mengabaikan pencatatan pada sistem informasi malaria.
- Ditetapkannya 13 kalurahan reseptif dan 14 kalurahan vulnerable yang wajib mendapatkan pengawasan ketat terhadap tempat perindukan nyamuk dan keberadaan vektor.
- Setiap pendatang atau warga yang kembali dari daerah endemis malaria diwajibkan menjalani prosedur skrining darah untuk mencegah importasi kasus.
- Kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAD dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun oleh Pemerintah Daerah.
- Jika ditemukan kasus penularan lokal, wilayah tersebut dinyatakan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahap Pemeliharaan dan harus segera dilakukan intervensi cepat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.