Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 565

Tentang Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung program akselerasi eliminasi kanker leher rahim yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Peraturan ini menetapkan prosedur medis tertentu ke dalam kategori program Pemerintah Daerah yang berhak menerima dukungan pendanaan dari kas daerah guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai integrasi layanan deteksi dini kanker ke dalam skema pembiayaan daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan prosedur skrining kanker leher rahim menggunakan metode Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid atau dikenal sebagai pemeriksaan HPV DNA.
  • Pemeriksaan HPV DNA resmi dikukuhkan sebagai program Pemerintah Daerah yang mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan dan mekanisme operasional sebagai berikut:

    1. Layanan kesehatan skrining melalui pemeriksaan HPV DNA wajib dilaksanakan di seluruh Fasilitas Kesehatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
    2. Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
    3. Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Panembahan Senopati diberikan mandat untuk melaksanakan dan memantau program ini di lapangan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa catatan administratif dan masa berlaku peraturan yang perlu diperhatikan:

    • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan tidak memiliki sifat surut.
    • Implementasi program harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan pendampingan pembiayaan kesehatan untuk menjaga akuntabilitas anggaran daerah.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .