| Tentang | Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 565 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2024 yang menetapkan skrining kanker leher rahim sebagai program Pemerintah Daerah yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya mendukung program nasional dalam akselerasi eliminasi kanker leher rahim melalui deteksi dini yang terintegrasi dengan sistem pembiayaan daerah.
Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan akses kesehatan bagi masyarakat, yaitu:
Pelaksanaan teknis program ini diatur berdasarkan ketentuan berikut:
Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada ketentuan operasional berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.