| Tentang | Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 565 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung program akselerasi eliminasi kanker leher rahim yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Peraturan ini menetapkan prosedur medis tertentu ke dalam kategori program Pemerintah Daerah yang berhak menerima dukungan pendanaan dari kas daerah guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini secara spesifik mengatur mengenai integrasi layanan deteksi dini kanker ke dalam skema pembiayaan daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas pelaksanaan dan mekanisme operasional sebagai berikut:
Terdapat beberapa catatan administratif dan masa berlaku peraturan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.