Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 565

Tentang Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 565
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Skrining Kanker Leher Rahim melalui Pemeriksaan Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid sebagai Program Pemerintah Daerah yang Mendapat Bantuan Pembiayaan Kesehatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 565 Tahun 2024 yang menetapkan skrining kanker leher rahim sebagai program Pemerintah Daerah yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya mendukung program nasional dalam akselerasi eliminasi kanker leher rahim melalui deteksi dini yang terintegrasi dengan sistem pembiayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan akses kesehatan bagi masyarakat, yaitu:

  • Penetapan metode Human Papillomavirus Deoksiribo Nukleic Acid (HPV DNA) sebagai instrumen utama dalam pemeriksaan skrining kanker leher rahim di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Status program ini secara resmi dikategorikan sebagai program daerah yang mendapatkan subsidi atau bantuan pembiayaan kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai pendampingan pembiayaan kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis program ini diatur berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Fasilitas Pelaksana: Pelayanan kesehatan skrining HPV DNA dilaksanakan di seluruh Fasilitas Kesehatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Penyampaian Salinan: Keputusan ini disampaikan kepada unit kerja terkait termasuk Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, hingga seluruh Puskesmas di Kabupaten Bantul untuk segera diimplementasikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada ketentuan operasional berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh fasilitas kesehatan terkait harus segera menyesuaikan prosedur pelayanan dan administrasinya.
  • Penyelenggaraan program harus tetap mengacu pada petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.