| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 587 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 587 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian hibah barang berupa peralatan teknis untuk optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penguatan sarana di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dengan memanfaatkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang teralokasi pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini merinci daftar penerima, jenis barang, serta nilai nominal dari peralatan yang dihibahkan kepada pihak kelurahan atau Kalurahan. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama pemberian hibah ini adalah pengadaan infrastruktur mekanis untuk mendukung ekonomi sirkular dan efisiensi pengolahan limbah di tingkat desa. Adapun rincian teknis dan distribusi barang adalah sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Tidak terdapat ketentuan mengenai larangan penggunaan secara spesifik dalam ringkasan ini, namun secara implicit aset hibah harus dipergunakan sesuai fungsinya untuk pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
24 Desember 2024, ABDUL HALIM MUSLIH
.