Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 587

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 587
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 587 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian hibah barang berupa peralatan teknis untuk optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penguatan sarana di Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dengan memanfaatkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang teralokasi pada APBD Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar penerima, jenis barang, serta nilai nominal dari peralatan yang dihibahkan kepada pihak kelurahan atau Kalurahan. Poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan penerima hibah yang terdiri dari beberapa pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pemberian mandat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Syarat penyerahan barang yang baru dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan kesepakatan resmi antara pemerintah daerah dan penerima hibah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini adalah pengadaan infrastruktur mekanis untuk mendukung ekonomi sirkular dan efisiensi pengolahan limbah di tingkat desa. Adapun rincian teknis dan distribusi barang adalah sebagai berikut:

  1. Kalurahan Caturharjo: Mendapatkan mesin pencacah plastik, mesin press, dua unit motor roda tiga pengangkut sampah, dan satu unit genset dengan total nilai aset mencapai ratusan juta rupiah.
  2. Kalurahan Bantul: Mendapatkan unit conveyor, mesin pencacah pilah, mesin pengayak, serta satu unit mobil pick up senilai Rp209.000.000,00.
  3. Kalurahan Potorono: Mendapatkan alokasi paling beragam, termasuk mesin pemilah sampah otomatis, mesin dual conveyor, unit hopper, bag opener, hingga lima unit motor roda tiga pengangkut sampah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Tidak terdapat ketentuan mengenai larangan penggunaan secara spesifik dalam ringkasan ini, namun secara implicit aset hibah harus dipergunakan sesuai fungsinya untuk pelayanan publik di bidang lingkungan hidup. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

24 Desember 2024, ABDUL HALIM MUSLIH

.