Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 588

Tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 588
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 588 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan jemaah haji melalui upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan yang terencana sejak dini. Dokumen hukum ini menetapkan susunan personalia dalam tim khusus yang bertanggung jawab atas koordinasi kesehatan haji di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2022 tentang pembentukan tim serupa sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haji yang memiliki struktur mulai dari penanggung jawab, ketua, hingga tim teknis medis.
  • Tugas utama tim meliputi pelaksanaan pemeriksaan medis dasar seperti anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan kejiwaan, serta penilaian activity daily living (ADL) untuk menentukan kemandirian jemaah.
  • Pelaksanaan fungsi koordinasi oleh Ketua Tim yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dan bertugas menandatangani berita acara penetapan istitaah kesehatan.
  • Pemanfaatan teknologi informasi melalui penginputan data hasil pemeriksaan ke dalam sistem Siskohatkes (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berjenjang, mencakup pemeriksaan medis dasar di tingkat Puskesmas hingga pemeriksaan medis lanjutan oleh dokter spesialis di RSUD Panembahan Senopati.
  2. Pemberian imunisasi vaksin sesuai standar internasional yang disyaratkan sebagai syarat wajib keberangkatan jemaah haji.
  3. Pelaksanaan tes kebugaran bagi calon jemaah haji guna memberikan rekomendasi tindakan atau pendampingan kesehatan yang sesuai.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  5. Tim diwajibkan melakukan pemantauan atau surveilans penyakit sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan peralihan, sejak ditetapkannya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Terdapat ketentuan khusus bagi jemaah yang memiliki penyakit tertentu yang masih dapat dikendalikan, di mana tim wajib melakukan evaluasi pengobatan dan memberikan rujukan medis lanjutan jika diperlukan. Seluruh personel yang tergabung dalam tim dilarang mengabaikan prosedur pelaporan hasil penyelenggaraan kesehatan yang harus disampaikan secara berkala kepada pimpinan daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.