| Tentang | Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 588 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 588 Tahun 2024 diterbitkan dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan jemaah haji melalui upaya pembinaan dan pelayanan kesehatan yang terencana sejak dini. Dokumen hukum ini menetapkan susunan personalia dalam tim khusus yang bertanggung jawab atas koordinasi kesehatan haji di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketentuan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2022 tentang pembentukan tim serupa sebelumnya.
Berdasarkan aturan peralihan, sejak ditetapkannya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 183 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Terdapat ketentuan khusus bagi jemaah yang memiliki penyakit tertentu yang masih dapat dikendalikan, di mana tim wajib melakukan evaluasi pengobatan dan memberikan rujukan medis lanjutan jika diperlukan. Seluruh personel yang tergabung dalam tim dilarang mengabaikan prosedur pelaporan hasil penyelenggaraan kesehatan yang harus disampaikan secara berkala kepada pimpinan daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.