Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 573

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Kejuaraan Daerah Pelajar Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta kontingen Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 573
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Atlet dan Pelatih Juara Kejuaraan Daerah Pelajar Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta kontingen Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 573 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nama penerima dan nominal uang penghargaan bagi atlet serta pelatih yang berhasil meraih prestasi pada Kejuaraan Daerah Pelajar Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah untuk meningkatkan motivasi dan mendukung peningkatan prestasi olahraga di kalangan pelajar disabilitas kontingen Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar individu yang berhak menerima penghargaan berdasarkan pencapaian mereka dalam kejuaraan daerah. Isi teknis dalam dokumen ini mencakup:

  • Pemberian penghargaan kepada atlet dan pelatih yang berhasil menjadi juara dalam berbagai cabang olahraga.
  • Penghargaan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan tingkatan juara yang diraih.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pencairan dana hibah atau penghargaan olahraga yang bersumber dari kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran dana penghargaan dilakukan secara bertahap dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Tahap I (Tahun 2024): Penghargaan diberikan kepada pemenang di cabang olahraga atletik, bulutangkis, tenis meja, dan bocce dengan besaran mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp2.100.000 per orang.
  2. Tahap II (Tahun 2025): Penghargaan diberikan kepada pemenang dan pelatih pada cabang olahraga tenis meja dan atletik yang rinciannya tercantum dalam Lampiran II.
  3. Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Besaran untuk Pelatih ditetapkan sebesar Rp1.900.000 untuk juara I dan Rp1.660.000 untuk juara II pada cabang olahraga tertentu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
  • Daftar penerima pada Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk keperluan audit dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.