Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 513

Tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul sebagai Pemegang Rekening Kas Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 513
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul sebagai Pemegang Rekening Kas Kalurahan,PT

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 513 Tahun 2023 menetapkan penunjukan lembaga perbankan resmi untuk mengelola keuangan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan Kalurahan yang memenuhi standar transparan, akuntabel, serta disiplin anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY) Cabang Bantul sebagai pemegang resmi Rekening Kas Kalurahan. Keputusan ini mencakup standarisasi administrasi perbankan bagi seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul, di mana setiap desa memiliki nomor rekening dan identitas perpajakan (NPWP) yang terdaftar secara resmi untuk menampung seluruh dana desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari penunjukan ini adalah pengaturan alur masuk dan keluar dana desa secara terpusat melalui sistem perbankan. Tugas teknis yang wajib dilaksanakan oleh bank yang ditunjuk meliputi:

  1. Menerima setoran kas yang bersumber dari pendapatan asli Kalurahan, dana transfer (seperti Dana Desa dan ADD), serta pendapatan lain yang sah.
  2. Melayani pencairan dana berdasarkan permintaan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa atas rekening tersebut.
  3. Melaksanakan proses reconciliation atau rekonsiliasi data keuangan secara rutin bersama dengan Lurah.
  4. Menyediakan dan menyampaikan salinan rekening koran sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban administratif.
  5. Mengoperasikan sistem penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kas Kalurahan secara terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur guna menjaga keamanan dana publik:

  • Pihak bank dilarang melakukan pencairan dana tanpa adanya permintaan sah dari pemegang kuasa rekening guna mencegah penyalahgunaan anggaran.
  • Setiap perubahan atau pelaksanaan teknis operasional harus mengacu pada rincian yang tercantum dalam lampiran keputusan, termasuk kesesuaian alamat dan kode pos masing-masing wilayah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara penuh sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi 75 Kalurahan yang terdaftar dalam lampiran dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.