| Tentang | Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul sebagai Pemegang Rekening Kas Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 513 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Desember 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul sebagai Pemegang Rekening Kas Kalurahan,PT |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 513 Tahun 2023 menetapkan penunjukan lembaga perbankan resmi untuk mengelola keuangan tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan Kalurahan yang memenuhi standar transparan, akuntabel, serta disiplin anggaran guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional di tingkat lokal.
Dokumen ini menetapkan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY) Cabang Bantul sebagai pemegang resmi Rekening Kas Kalurahan. Keputusan ini mencakup standarisasi administrasi perbankan bagi seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul, di mana setiap desa memiliki nomor rekening dan identitas perpajakan (NPWP) yang terdaftar secara resmi untuk menampung seluruh dana desa.
Fokus utama dari penunjukan ini adalah pengaturan alur masuk dan keluar dana desa secara terpusat melalui sistem perbankan. Tugas teknis yang wajib dilaksanakan oleh bank yang ditunjuk meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur guna menjaga keamanan dana publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Desember 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.