| Tentang | Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul dalam memiliki rumah pertama yang layak huni, sehat, dan aman.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup:
Fokus utama pemberian insentif ini didasarkan pada batasan penghasilan dan spesifikasi teknis sebagai berikut:
Hal-hal penting terkait persyaratan dan durasi birokrasi yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.