Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 64

Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Peraturan ini merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul dalam memiliki rumah pertama yang layak huni, sehat, dan aman.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup:

  • Pemerintah Daerah memberikan pembebasan BPHTB kepada MBR untuk kepemilikan rumah pertama yang diperoleh melalui mekanisme pemindahan hak karena jual beli.
  • Kriteria MBR ditentukan berdasarkan indikator besaran penghasilan bersih per bulan yang berasal dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha mandiri.
  • Jenis hunian yang dicakup meliputi Rumah Umum, Rumah Swadaya, dan Rumah Susun.
  • Pengaturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pemberian insentif agar tepat sasaran bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli perumahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian insentif ini didasarkan pada batasan penghasilan dan spesifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Besaran penghasilan maksimal untuk individu tidak kawin adalah Rp7.000.000,00 per bulan.
  2. Besaran penghasilan maksimal untuk individu kawin (gabungan suami istri) adalah Rp8.000.000,00 per bulan.
  3. Luas tanah yang dimohonkan tidak boleh melebihi 100 meter persegi.
  4. Batas maksimal luas lantai bangunan untuk rumah umum atau rumah susun adalah 36 meter persegi.
  5. Batas maksimal luas lantai untuk pembangunan rumah swadaya adalah 48 meter persegi.
  6. Harga jual rumah yang dihitung adalah harga yang belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait persyaratan dan durasi birokrasi yang harus diperhatikan adalah:

  • Tanah yang diajukan dilarang berstatus sebagai tanah pertanian, yang dibuktikan melalui dokumen dari Kantor Pertanahan.
  • Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan belum memiliki rumah yang diketahui oleh lurah setempat sebagai bukti kepemilikan pertama.
  • Kepala Perangkat Daerah harus memberikan keputusan (mengabulkan atau menolak) dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
  • Terdapat ketentuan khusus di mana jika dalam waktu 15 hari kerja tidak ada keputusan yang dikeluarkan, maka permohonan tersebut secara otomatis dianggap dikabulkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.