Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 65

Tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2024 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak. Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif berupa pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah secara nasional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memberikan pembebasan Retribusi PBG, yaitu pungutan atas penerbitan izin mendirikan atau mengubah bangunan beserta sertifikat laik fungsi. Kriteria utama penerima insentif ini adalah MBR, yakni masyarakat dengan keterbatasan daya beli yang memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Seluruh proses penyelenggaraan perizinan dan permohonan insentif dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar lebih efisien dan transparan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pemberian pembebasan retribusi untuk Rumah Umum dan Rumah Swadaya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Kriteria MBR didasarkan pada penghasilan bersih per bulan, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 untuk individu tidak kawin dan maksimal Rp8.000.000,00 untuk individu kawin (penghasilan gabungan).
  2. Batas maksimal luas lantai bangunan untuk Rumah Umum dan rumah susun adalah 36 meter persegi.
  3. Batas maksimal luas lantai untuk pembangunan Rumah Swadaya adalah 48 meter persegi.
  4. Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan fotokopi KTP, bukti penghasilan, surat pernyataan rumah pertama yang diketahui Lurah, gambar denah, dan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
  5. Kepala Perangkat Daerah wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini yang perlu diperhatikan:

  • Pembebasan Retribusi PBG hanya berlaku untuk 1 (satu) kali permohonan bagi setiap Wajib Retribusi.
  • Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja pejabat berwenang tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembebasan retribusi secara otomatis dianggap dikabulkan.
  • Insentif ini hanya diberikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
  • Harga jual rumah yang menjadi dasar perhitungan tidak boleh memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.