| Tentang | Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2024 ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak. Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif berupa pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah secara nasional.
Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memberikan pembebasan Retribusi PBG, yaitu pungutan atas penerbitan izin mendirikan atau mengubah bangunan beserta sertifikat laik fungsi. Kriteria utama penerima insentif ini adalah MBR, yakni masyarakat dengan keterbatasan daya beli yang memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Seluruh proses penyelenggaraan perizinan dan permohonan insentif dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar lebih efisien dan transparan.
Fokus utama peraturan ini adalah pemberian pembebasan retribusi untuk Rumah Umum dan Rumah Swadaya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan dalam pelaksanaan peraturan ini yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.