Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 453

Tentang Harga Limit/Terendah Aset berupa Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 453
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Harga Limit/Terendah Aset berupa Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 453 Tahun 2024 yang menetapkan harga limit atau nilai terendah terhadap aset daerah berupa ternak sapi. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2024 dengan tujuan utama guna mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan asset management, khususnya pada proses pemindahtanganan barang milik daerah di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan nilai acuan minimum untuk pelaksanaan public auction atau pelelangan secara terbuka kepada masyarakat umum.
  • Aset yang dimaksud adalah barang milik pemerintah daerah yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  • Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah untuk memastikan optimalisasi penerimaan daerah dari penghapusan aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penetapan nilai nominal aset secara spesifik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Harga limit/terendah untuk aset berupa sapi ditetapkan sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
  2. Harga tersebut menjadi dasar atau nilai minimal dalam proses penawaran pada lelang terbuka.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yakni pada awal September 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur pengawasan yang wajib diperhatikan:

  • Proses pemindahtanganan aset wajib dilakukan melalui mekanisme pelelangan secara terbuka untuk umum dan tidak diperkenankan melalui penunjukan langsung secara sepihak di bawah harga limit.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan salinannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan BPKPAD untuk memastikan transparansi.
  • Segala bentuk administrasi pelelangan harus merujuk pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.