| Tentang | Pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 538 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 538 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 mengenai tata cara pendaftaran LKS, guna menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan sosial di daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan pengurus komite yang terdiri dari unsur Bupati sebagai pengarah, Asisten Sekretariat Daerah sebagai penasehat, serta Kepala Dinas Sosial sebagai ketua. Keanggotaan komite bersifat lintas sektor, melibatkan pejabat dari Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Komite ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan formal terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga swasta maupun masyarakat.
Pelaksanaan tugas komite difokuskan pada pengawasan operasional dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024. Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.
.