Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 538

Tentang Pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 538
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 538 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Komite Pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk melaksanakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 mengenai tata cara pendaftaran LKS, guna menjamin akuntabilitas dan kualitas pelayanan sosial di daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan pengurus komite yang terdiri dari unsur Bupati sebagai pengarah, Asisten Sekretariat Daerah sebagai penasehat, serta Kepala Dinas Sosial sebagai ketua. Keanggotaan komite bersifat lintas sektor, melibatkan pejabat dari Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja. Komite ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan formal terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga swasta maupun masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas komite difokuskan pada pengawasan operasional dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melaksanakan monitoring serta pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial secara berkala.
  2. Menjadi wadah resmi dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi penyimpangan aktivitas lembaga sosial.
  3. Menyelenggarakan sidang komite untuk membahas dan memutus permasalahan atau kasus-kasus yang muncul dari hasil pengaduan.
  4. Melakukan tindakan investigasi berupa penelitian dan penyelidikan teknis sebagai dasar pengambilan kebijakan atau sanksi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan operasional komite sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, di mana salinannya wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk koordinasi pengawasan birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2024. Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.