| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 130 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berupa Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 553 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 130 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berupa Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 553 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan ketiga atas kebijakan sebelumnya mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Peraturan ini secara khusus mengatur pemberian dana jasa pelayanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024.
Penyesuaian dalam keputusan ini didasari oleh dinamika kepegawaian dan kondisi fiskal daerah, dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:
Pemerintah daerah mengatur distribusi anggaran berdasarkan kategori jabatan dan capaian kinerja dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.