Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 553

Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 130 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berupa Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 553
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 November 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Nomor 130 Tahun 2024 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Berupa Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 553 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan ketiga atas kebijakan sebelumnya mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Peraturan ini secara khusus mengatur pemberian dana jasa pelayanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Penyesuaian dalam keputusan ini didasari oleh dinamika kepegawaian dan kondisi fiskal daerah, dengan poin-poin perubahan sebagai berikut:

  • Penyesuaian daftar penerima akibat adanya pegawai yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun).
  • Perubahan data akibat mutasi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Sinkronisasi besaran tunjangan dengan kemampuan keuangan daerah terbaru.
  • Pembaruan rincian nominal tunjangan bagi 914 pegawai yang tersebar di berbagai unit Puskesmas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur distribusi anggaran berdasarkan kategori jabatan dan capaian kinerja dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Komponen penghasilan terdiri dari Tambahan Per Bulan, Tambahan Khusus, dan tunjangan yang berbasis pada kinerja bulan November.
  2. Alokasi dana diberikan kepada berbagai profesi medis dan non-medis, termasuk Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Bidan, Perawat, hingga tenaga Administrasi.
  3. Total alokasi dana jasa pelayanan yang ditetapkan adalah sebesar Rp999.780.000 per bulan untuk seluruh penerima yang terdaftar.
  4. Besaran total yang diterima per individu bervariasi, berkisar antara Rp425.000 hingga lebih dari Rp1.700.000 tergantung pada jenis jabatan dan beban kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang harus ditaati:

  • Lampiran dalam keputusan ini menggantikan lampiran sebelumnya pada Keputusan Bupati Nomor 481 Tahun 2024.
  • Segala proses pembayaran harus mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) keuangan daerah dan pedoman teknis yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.