Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 70

Tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2024 ini menetapkan Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Peraturan ini merupakan instrumen teknis dalam rangka melaksanakan reformasi kalurahan di Kabupaten Bantul agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih berorientasi pada hasil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Sistem ini mencakup rangkaian aktivitas sistematik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain:

  • Perencanaan Kinerja: Penyusunan dokumen RPJM Kalurahan (jangka menengah 8 tahun) dan RKP Kalurahan (tahunan) yang harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah.
  • Perjanjian Kinerja: Pernyataan komitmen antara Lurah dan Bupati (yang didelegasikan kepada Panewu) untuk mencapai target kinerja tertentu dalam satu tahun anggaran.
  • Pengukuran Kinerja: Proses membandingkan antara realisasi capaian dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian dan perencanaan.
  • Pengelolaan Data Kinerja: Kewajiban kalurahan untuk mencatat, mengolah, dan menyediakan instrumen perolehan data secara akurat sebagai baseline data.
  • Pelaporan Kinerja: Penyusunan laporan tahunan yang menyajikan ringkasan keluaran (output) dan hasil (outcome) dari setiap kegiatan desa.
  • Evaluasi Kinerja: Aktivitas analisis dan pemberian nilai oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan efektivitas implementasi SAKIP.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja desa menitikberatkan pada beberapa ketentuan teknis dan persentase penilaian sebagai berikut:

    1. Perjanjian Kinerja harus disusun dan ditandatangani paling lambat 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.
    2. Indikator kinerja wajib memenuhi kriteria SMART, yaitu: specific, measurable, achievable, relevant, dan timely.
    3. Evaluasi implementasi SAKIP dilakukan berdasarkan komponen dan bobot penilaian sebagai berikut:
      • Perencanaan Kinerja memiliki bobot 30%.
      • Pengukuran Kinerja memiliki bobot 30%.
      • Pelaporan Kinerja memiliki bobot 15%.
      • Evaluasi Internal memiliki bobot 25%.
    4. Hasil akhir evaluasi dikategorikan dalam predikat tertentu, mulai dari AA (Sangat Memuaskan) untuk nilai di atas 90 hingga D (Sangat Kurang) untuk nilai di bawah 30.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa aturan khusus dan masa peralihan yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini:

    • Bupati mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Kinerja Lurah kepada Panewu di masing-masing wilayah kapanewon.
    • Dokumen RPJM Kalurahan yang sudah ada namun belum disesuaikan jangka waktunya menjadi 8 (delapan) tahun tetap sah digunakan sebagai data dukung SAKIP Kalurahan.
    • Perjanjian kinerja wajib dilakukan penyesuaian apabila terjadi pergantian Lurah atau terdapat perubahan strategi dan prioritas anggaran yang signifikan.
    • Penyampaian laporan kinerja harus dilakukan bersamaan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Kalurahan kepada Bupati melalui Panewu.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .