| Tentang | Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang menetapkan pedoman mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan atau disingkat SAKIP Kalurahan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, bersih, dan akuntabel melalui sistem pertanggungjawaban kinerja yang terukur. Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas mandat reformasi kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan setiap program kerja pemerintah tingkat desa memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan SAKIP Kalurahan terdiri atas rangkaian aktivitas sistematis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan, yaitu:
Pemerintah memprioritaskan akurasi penilaian kinerja melalui evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada komponen dan bobot sebagai berikut:
Hasil akhir penilaian akan dikategorikan ke dalam predikat kinerja, mulai dari predikat AA (Sangat Memuaskan dengan nilai di atas 90) hingga predikat D (Sangat Kurang dengan nilai di bawah 30). Indikator kinerja yang digunakan juga harus memenuhi kriteria teknis yakni spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan tepat waktu.
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan kalurahan:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.