Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 70

Tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang menetapkan pedoman mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan atau disingkat SAKIP Kalurahan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, bersih, dan akuntabel melalui sistem pertanggungjawaban kinerja yang terukur. Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut atas mandat reformasi kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta guna memastikan setiap program kerja pemerintah tingkat desa memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan SAKIP Kalurahan terdiri atas rangkaian aktivitas sistematis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan, yaitu:

  • Penyusunan dokumen perencanaan yang terdiri atas RPJM Kalurahan (jangka 8 tahun) dan RKP Kalurahan (jangka 1 tahun) yang mengacu pada rencana pembangunan daerah.
  • Penyusunan Perjanjian Kinerja yang memuat komitmen antara Lurah dan Bupati untuk mencapai target kinerja tertentu sebagai tolok ukur keberhasilan.
  • Pengukuran kinerja dengan membandingkan realisasi di lapangan terhadap target yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
  • Pengelolaan data kinerja yang mencakup pencatatan, pengolahan, serta pelaporan data dasar (baseline data) secara akurat.
  • Penyusunan Laporan Kinerja tahunan yang menyajikan ringkasan hasil kegiatan serta penjelasan atas pencapaian target kalurahan.
  • Evaluasi kinerja oleh Inspektorat Daerah untuk menganalisis efektivitas implementasi sistem akuntabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah memprioritaskan akurasi penilaian kinerja melalui evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada komponen dan bobot sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kinerja dengan bobot 30 persen.
  2. Pengukuran Kinerja dengan bobot 30 persen.
  3. Pelaporan Kinerja dengan bobot 15 persen.
  4. Evaluasi Internal dengan bobot 25 persen.

Hasil akhir penilaian akan dikategorikan ke dalam predikat kinerja, mulai dari predikat AA (Sangat Memuaskan dengan nilai di atas 90) hingga predikat D (Sangat Kurang dengan nilai di bawah 30). Indikator kinerja yang digunakan juga harus memenuhi kriteria teknis yakni spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang penting untuk diperhatikan oleh penyelenggara pemerintahan kalurahan:

  • Perjanjian Kinerja wajib ditandatangani paling lambat 1 bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.
  • Penyampaian laporan kinerja tahunan tidak boleh terlambat dan harus dilakukan bersamaan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Kalurahan.
  • Dalam hal terjadi perubahan strategi, program, atau alokasi anggaran yang signifikan, Perjanjian Kinerja wajib disesuaikan kembali.
  • Pada masa transisi, dokumen RPJM Kalurahan yang belum disesuaikan masa berlakunya menjadi 8 tahun tetap sah digunakan sebagai data pendukung pelaksanaan SAKIP Kalurahan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.