| Tentang | Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2024 ini menetapkan Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kalurahan sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi. Peraturan ini merupakan instrumen teknis dalam rangka melaksanakan reformasi kalurahan di Kabupaten Bantul agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih berorientasi pada hasil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sistem ini mencakup rangkaian aktivitas sistematik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa, antara lain:
Penyelenggaraan akuntabilitas kinerja desa menitikberatkan pada beberapa ketentuan teknis dan persentase penilaian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan masa peralihan yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.