Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 6

Tentang Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 6/Instr/2024 yang mengatur tentang pengintegrasian fungsi pelayanan publik terkait perizinan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan pencegahan korupsi pada proses perizinan di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mewajibkan seluruh jajaran Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan untuk melakukan perubahan pola kerja sebagai berikut:

  • Meniadakan atau menghentikan seluruh kegiatan pelayanan perizinan yang selama ini dilakukan di lokasi kantor masing-masing Perangkat Daerah.
  • Memindahkan seluruh pusat kegiatan pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan secara terpusat ke lokasi Mal Pelayanan Publik.
  • Menempatkan pegawai yang kompeten pada gerai layanan di MPP dengan kewajiban mematuhi jam operasional serta kode etik pegawai yang telah ditentukan.
  • Menyediakan dan menginformasikan nomor kontak pengaduan layanan secara terbuka kepada masyarakat luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Bupati menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Instruksi khusus diberikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk segera membuka layanan di Mal Pelayanan Publik paling lambat pada tanggal 16 Desember 2024.
  2. Pelaksanaan pelayanan wajib mengacu pada regulasi teknis yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023.
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertugas mengoordinasikan pelaksanaan instruksi ini secara menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas petugas di lapangan, yaitu:

  • Petugas yang melakukan kunjungan atau pemeriksaan lapangan wajib menunjukkan surat tugas resmi yang mencantumkan poin larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
  • Dilarang keras bagi setiap petugas untuk meminta atau menerima gratifikasi maupun hadiah dari masyarakat yang sedang dilayani.
  • Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.