Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 6

Tentang Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 6/Instr/2024 yang mengatur tentang Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan pencegahan korupsi pada proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi layanan publik.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam tata kelola pelayanan perizinan di Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Peniadaan layanan mandiri di lokasi kantor masing-masing Perangkat Daerah untuk urusan yang berkaitan dengan perizinan.
  • Sentralisasi layanan di mana seluruh kegiatan pelayanan publik terkait perizinan dipindahkan sepenuhnya ke Mal Pelayanan Publik.
  • Penugasan personel yang memiliki kompetensi khusus untuk mengisi gerai layanan sesuai dengan jam operasional dan wajib mematuhi kode etik pegawai.
  • Transparansi pengawasan melalui penyediaan nomor kontak pengaduan layanan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas instansi diatur sebagai berikut:

  1. Instansi prioritas yaitu Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan diwajibkan membuka layanan di MPP paling lambat tanggal 16 Desember 2024.
  2. Pelaksanaan pelayanan harus mengacu pada standard operating procedure yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023.
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditunjuk sebagai koordinator utama untuk memantau dan melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integrity dan profesionalisme, instruksi ini menetapkan ketentuan ketat sebagai berikut:

  • Petugas lapangan dilarang keras meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun (gratifikasi) atau hadiah dari pihak yang dilayani.
  • Setiap petugas yang melaksanakan kunjungan atau pemeriksaan lapangan wajib menunjukkan surat tugas resmi yang di dalamnya mencantumkan klausul larangan menerima gratifikasi secara eksplisit.
  • Seluruh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan wajib melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna menciptakan iklim investasi yang bersih.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.