Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 6

Tentang Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan Ke Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 6/Instr/2024 yang mengatur tentang Pengintegrasian Fungsi Pelayanan Publik Berkaitan Perizinan ke Mal Pelayanan Publik. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan korupsi pada proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, terpusat, dan akuntabel melalui satu pintu layanan.

Poin-Poin Utama

  • Peniadaan kegiatan pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan di lokasi kantor masing-masing Perangkat Daerah secara mandiri.
  • Pemindahan seluruh aktivitas pelayanan perizinan fisik ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul.
  • Penempatan pegawai yang memiliki kompetensi teknis pada gerai layanan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
  • Kewajiban petugas untuk mematuhi kode etik pegawai selama bertugas di lingkungan Mal Pelayanan Publik.
  • Penyediaan nomor kontak pengaduan layanan yang harus diinformasikan secara luas kepada masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelayanan perizinan wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023.
  2. Prioritas pengintegrasian layanan ditekankan secara khusus kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Batas waktu pembukaan layanan di Mal Pelayanan Publik bagi instansi prioritas tersebut ditetapkan paling lambat pada tanggal 16 Desember 2024.
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertindak sebagai koordinator pelaksana yang melaporkan hasil integrasi kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Petugas yang melaksanakan kunjungan atau pemeriksaan lapangan dilarang keras meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun (gratifikasi) dari masyarakat yang dilayani.
  • Setiap petugas lapangan wajib menunjukkan surat tugas resmi yang di dalamnya memuat klausul eksplisit mengenai larangan menerima hadiah atau imbalan.
  • Instruksi ini berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh kepala perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.