Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 9

Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan pejabat-pejabat struktural dan fungsional dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal. Keputusan ini merupakan regulasi penunjukan personil untuk mengelola siklus keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penunjukan personil pada berbagai instansi pemerintah daerah untuk mengisi posisi kunci dalam tata kelola keuangan sebagai berikut:

  • Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang otoritas tertinggi pelaksanaan anggaran di tingkat perangkat daerah.
  • Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertanggung jawab atas penatausahaan dan pendistribusian dana belanja.
  • Bendahara Penerimaan serta Bendahara Penerimaan Pembantu yang bertugas memungut dan menyetorkan pendapatan daerah.

Ketentuan penunjukan ini juga secara khusus dinyatakan berlaku bagi perangkat daerah yang menjadi pengampu Dana Keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan secara sistematis, dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  2. Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan perintah pembayaran melalui penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. Melakukan penatausahaan keuangan, pembukuan pada buku kas umum, serta pencatatan pada kartu pengendali anggaran.
  4. Pemungutan dan penyetoran pajak daerah, retribusi, serta penerimaan sah lainnya ke rekening kas daerah.
  5. Pengelolaan utang, piutang, dan barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:

  • Pejabat dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang melampaui batas anggaran (pagu anggaran) yang telah ditetapkan.
  • Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa kas yang tidak digunakan kembali ke rekening kas daerah atas perintah dan persetujuan Pengguna Anggaran.
  • Seluruh pertanggungjawaban keuangan (Surat Pertanggungjawaban) dan laporan evaluasi kegiatan wajib disampaikan secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atau kepala badan yang membidangi keuangan.
  • Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul dalam menjalankan fungsi administratif keuangannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.