| Tentang | Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan pejabat-pejabat struktural dan fungsional dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan daya guna dan hasil guna yang optimal. Keputusan ini merupakan regulasi penunjukan personil untuk mengelola siklus keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Peraturan ini merinci penunjukan personil pada berbagai instansi pemerintah daerah untuk mengisi posisi kunci dalam tata kelola keuangan sebagai berikut:
Ketentuan penunjukan ini juga secara khusus dinyatakan berlaku bagi perangkat daerah yang menjadi pengampu Dana Keistimewaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis yang harus dilaksanakan secara sistematis, dengan urutan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh para pejabat pengelola keuangan:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul dalam menjalankan fungsi administratif keuangannya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.