Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 4

Tentang Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini bersifat penetapan administratif yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personel ahli yang bertugas melakukan peninjauan teknis terhadap proyek bangunan di daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis yang telah ditetapkan.
  • Memberikan pertimbangan teknis kepada pemohon dalam proses konsultasi perencanaan maupun proses konsultasi pembongkaran bangunan gedung.
  • Memberikan masukan profesional kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait penyelenggaraan bangunan gedung agar sesuai dengan regulasi Cipta Kerja dan peraturan pelaksana lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tim ini memprioritaskan keterlibatan tenaga ahli profesional dari berbagai disiplin ilmu yang berasal dari institusi pendidikan tinggi. Berikut adalah pembagian keahlian teknis dalam tim tersebut:

  1. Bidang Arsitektur: Fokus pada desain, fungsi, dan estetika bangunan.
  2. Bidang Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP): Fokus pada sistem utilitas, keamanan listrik, dan sanitasi.
  3. Bidang Sipil dan Lingkungan: Fokus pada integrasi bangunan dengan infrastruktur lingkungan sekitar.
  4. Bidang Sipil dan Struktur: Fokus pada kekuatan, keamanan, dan stabilitas rangka bangunan.

Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur operasional tim ini guna menjaga akuntabilitas:

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Profesi Ahli wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keanggotaan tim terdiri dari pakar yang berasal dari instansi luar pemerintah, seperti Sekolah Tinggi Arsitektur YKPN dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, untuk menjamin objektivitas penilaian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelayanan perizinan bangunan gedung sepanjang tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.