| Tentang | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung Kabupaten Bantul untuk tahun 2025. Peraturan ini bersifat penetapan administratif yang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, dan keberhasilan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan personel ahli yang bertugas melakukan peninjauan teknis terhadap proyek bangunan di daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Penyelenggaraan tim ini memprioritaskan keterlibatan tenaga ahli profesional dari berbagai disiplin ilmu yang berasal dari institusi pendidikan tinggi. Berikut adalah pembagian keahlian teknis dalam tim tersebut:
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur operasional tim ini guna menjaga akuntabilitas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.